Maret 16, 2012

Merampas Tanah dan Mengubah Tanda Batas Tanah

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَّرَ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. Saudaraku umat islam marilah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah berkenan memberikan berbagai keni’matan bahkan hidayah kepada kita. Shalawat dan salam semoga Allah tetapkan untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya yang setia dengan baik sampai akhir zaman.Mari kita senantiasa bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa, menjalani perintah-perintah Allah sekuat kemampuan kita, dan menjauhi larangan-laranganNya. Merampas tanah adalah sebuah perbuatan zhalim yang banyak terjadi di masyarakat, termasuk juga dilakukan oleh banyak petani. Perbuatan ini banyak dianggap sebagai perkara yang sepele pada masa sekarang. Mereka para pelaku perbuatan ini menganggap remeh perkara ini bahkan menganggap hal yang biasa terjadi di masyarakat. Padahal merampas tanah termasuk suatu perbuatan yang tergolong dosa besar dan pelakunya diancam di akherat dengan adzab yang keras dan pedih akherat.Mengenai masalah mengambil tanah orang lain tanpa izin pemiliknya ada beberapa hadits yang akan disebutkan diantaranya; 1.Hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha bahwasanya telah bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam :مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ “Barang siapa yang berbuat zhalim (dengan mengambil) sejengkal tanah maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi.” [1] 2.Hadits yang diriwayatkan dari Sa’id bin Zaid rodhiyallohu ‘anhu bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam berasabda :مَنْ ظَلَمَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ “Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zhalim maka dia akan dikalungit (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi.”[2] 3.Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam :مَنْ أَخَذَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ لَهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ “Barang siapa yang mengambil tanah (meskipun) sedikit tanpa haknya maka dia akan ditenggelamkan dengan tanahnya pada hari kiamat sampai ke dasar tujuh lapis bumi.”[3] 4.Hadits yang diriwayatkan dari Ya’la bin Murrah rodhiyallohu ‘anhu, dia berkata telah bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam أَيُّمَا رَجُلٍ ظَلَمَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ كَلَّهُ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ أَنْ يَحْفِرَهُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ سَبْعِ أَرَضِيْنَ, ثُمَّ يُطَوِّقَهُ إَلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّاسِ “Siapa saja orang yang menzhalimi (dengan) mengambil sejengkal tanah (orang lain), niscaya Alloh akan membebaninya hingga hari kiamat dari tujuh lapis bumi, lalu Alloh akan mengalungkannya (di lehernya) pada hari kiamat sampai seluruh manusia diadili.”[4] 5.Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Tsabit rodhiyallohu ‘anhu, ia berkata; aku mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda مَنْ أَخَذَ اَرْضًا بِغَيْرِ حَقِّهَا كُلِّفَ أَنْ يَحْمِلَ تُرَابَهَا إِلَى الْمَحْشَرِ “Barangsiapa yang mengambil tanah tanpa ada haknya, maka dia akan dibebani dengan membawa tanahnya (yang dia rampas) sampai ke padang mahsyar”[5] Itulah beberapa hadits yang menerangkan tentang masalah merampas atau mengambil tanah yang dapat di ambil banyak pelajaran, diantarnya:Kerasnya siksa bagi pelakunya Berkata Syaikh Salim Al-Hilali menerangkan bentuk adzabnya: “Maksud dari dikalungi dari tujuh lapis bumi adalah Alloh membebaninya dengan apa yang dia ambil (secara zhalim) dari tanah tersebut, pada hari kiamat sampai ke padang mahsyar dan menjadikannya sebagaimana membebani di lehernya atau dia disiksa dengan menenggelamkan ke tujuh lapis bumi, dan mengambil seluruh tanah tersebut dan dikalungkan di lehernya.”[6] Semantara Syaikh Abdullah Al-Bassam menjelaskan: “Oleh karena itu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mengambil tanah orang tanpa izinnya (merampasnya) baik sedikit ataupun banyak maka dia datang pada hari kiamat dengan adzab yang berat, dimana lehernya menjadi keras dan panjang kemudian dikalungkan tanah yang dirampasnya dan apa yang berada di bawahnya sampai tujuh lapis bumi sebagai balasan baginya yang telah merampas tanah.”[7] Demikian juga Syaikh Utsaimin menjelaskan bagaimana adzab bagi orang yang merampas tanah orang lain dengan mengatakan: “Manusia jika merampas sejengkal tanah maka dia akan dikalungi dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat, maksudnya menjadikan baginya kalung pada lehernya, kita berlindung kepada Alloh, dia membawanya di hadapan seluruh manusia, di hadapan seluruh makhluk, dia dihinakan pada hari kiamat.”[8] Sebuah Kezhaliman dan Dosa Besar Merampas tanah merupakan kezhaliman, termasuk dosa besar dan kita harus menghindarinya baik sedikit ataupun banyaknya, sempit maupun luasnya karena tetap saja itu haram dan merupakan dosa besar. Berkata Syaikh Al Utsaimin rohimallohu, “Hadits ini memberikan contoh jenis dari macam-macam perbuatan zhalim yaitu kezhaliman dalam masalah tanah, dan masalah merampas tanah termasuk dosa besar.Dan sabdanya (sejengkal tanah) bukanlah ini bentuk penentuan kadar tetapi bentuk mubalaghah (kiasan) yaitu berarti jika merampas kurang dari sejengkal tanah juga tetap dikalungkan. Orang arab menyebutkannya sebagai bentuk mubalaghah yaitu walaupun sekecil apa pun maka akan dikalungkan kepadanya pada hari kiamat.”[9] Syaikh Saliem mengaskan: “Kandungan dari hadits (di atas) adalah janganlah meremehkan kezhaliman meski sekecil apapun (walaupun Cuma merampas sejengkal tanah), dan merampas tanah termasuk dosa besar.”[10] Pemilik bagian atas dan bawahnyaDari hadits-hadits di atas juga dapat diambil pelajaran bahwa orang yang memiliki tanah maka dia memiliki juga bagian bawah sampai tujuh lapis bumi dan juga bagian atas berupa ruang udara.Syaikh Utsaimin rohimallohu menjelaskan: “Di dalam Hadits ini (hadits ‘Aisyah) menunjukkan dalil bahwa orang memiliki tanah maka dia memiliki juga (tanah) bagian bawahnya sampai tujuh lapis bumi, tidaklah boleh seseorang melubangi kecuali dengan izinnya. Misalkan kamu ditakdirkan mempunyai tanah seluas tiga meter persegi dan sekeliling (tanahmu) adalah tanah milik tetanggamu, kemudian tetanggamu bermaksud untuk membuat lubang/terowongan diantara tanahnya, dan melewati bagian bawah tanahmu maka tidaklah dia dibenarkan dalam hal ini karena kamu memiliki tanah dan apa saja yang berada di bawah tanah tersebut sampai tujuh lapis bumi. Sebagaimana juga ruang udara (di atas tanahmu) adalah milikmu sampai ke langit. Maka seseorang tidak bisa untuk membangun atap kecuali dengan izinmu. Oleh karena itu berkata ulama, ‘Udara itu mengikuti apa yang tetap (tanah), dan tanah itu sampai tujuh lapis bumi. Jadi seseorang (yang memiliki tanah) mempunyai bagian atas bagian bawah (dari tanahnya), tidak boleh seseorang (merampasnya).Berkata Syaikh ‘Utsaimun menyebutkan bahwa para ulama berkata, ‘Seandainya tetanggamu memiliki pohon, kemudian dahannya memanjang ke tanahmu dan ranting-rantingnya menjadi menutupi tanahmu, maka sesungguhnya tetanggamu harus membenggokkan (dahan tersebut) dari tanahmu, jika tidak memungkinkan untuk dibengkokkan maka (dahan tersebut) harus dipotong, kecuali kamu mengizinkan keberadaannya, karena ruang udara (di atas tanahmu) adalah milikmu, mengikuti (kepemilikkan) apa yang tetap (tanah).”[11] Berkata Syaikh Saliem: “Barangsiapa memiliki tanah, maka berarti dia memilikinya dari bawah sampai atas. Dan dia berhak melarang orang menggali bagian yang berada di bawah tanahnya, baik berupa lubang ataupun sumur tanpa meminta izin dan persetujuan darinya. Dan dia juga merupakan pemilik tambang dan barang-barang berharga berharga dibawahnya. Dia boleh memperdalam lubang di bawah tanahnya sekehendak hatinya selama tidak membahayakan orang lain yang bertetangga dengannya.”[12] Kemudian Syaikh Abdullah Al-Bassam melanjutkan penjelasannya: “Pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini (Hadits Aisyah rodhiyallohu ‘anha): Bahwa perampasan tanah itu adalah haram baik sedikit maupun banyak, inilah faidah penyebutan kata sejengkal tanah, Benda yang diam (tanah) merampasnya dengan cara menguasainya. Berkata Al-Qurthubi : “Dari hadits ini memungkinkan merampas tanah termasuk dosa besar.”, dan Sesungguhnya orang yang memiliki permukaan tanah dia juga memiliki bagian bawahnya maka tidak boleh seseorang melubangi dari bawah atau membuat lubang atau sumur atau selainnya (ditanah orang lain).” [13] Bumi terdiri dari tujuh lapisDalam hadits di atas juga terdapat pelajaran bahwa bumi itu tersusun dari tujuh lapis sebagimana langit yang terdiri lapis, berkata Syaikh Saliem: “Bumi ini terdiri dari tujuh lapis, yang antara satu lapisan dengan yang lainnya tidak saling terpisah. Seandainya lapisan tanah itu terpisah-pisah, niscaya cukup bagi perampas tanah untuk dikalungi tanah yang dirampasnya saja, karena terpisahannya dari tanah yang berada di bawahnya. Wallohu a’lam. Tanah tujuh lapis itu bertingkat-tingkat sebagaimana halnya dengan langit. Hal itu tampak pada lahiriyah firman Alloh subhanahu wa ta’ala “Alloh yang menciptakan tujuh lapis langit dan bumi seperti itu pula.” (QS. Ath Thalaq: 12)”[14] Berkata Syaikh Al Utsaimin rohimallohu: “Kesempurnaan siksa yang lain (selain laknat dari Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam) adalah apa yang disebutkan dalam hadits ini (Hadits ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha) bahwa jika seseorang merampas sejengkal tanah saja maka dia akan dikalungi dengan (tanah yang dirampas) sampai tujuh lapis bumi pada hari kiamat, karena bumi itu terdiri dari tujuh lapis, sebagaimana yang datang dari as-Sunnah yang jelas, dan sebagaimana yang Alloh subhanahu wa ta’ala sebutkan di dalam al-Quran yaitu yang ditunjukkan dalam firman-Nya subhanahu wa ta’ala: “Alloh-lah yang menciptakan tujuh lapis langit dan begitu pula bumi.” (QS. Ath Thalaq : 12) dan sudah ketahui bahwa permisalan di sini bukanlah bentuknya, karena di antara langit dan bumi terdapat perbedaan yang jauh. Langit jauh lebih besar , lebih luas dan lebih agung dari bumi. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman: “Dan langit itu dibangun dengan dengan tangan.” (Adz Dzariyat: 47) , maksudnya dengan kuat dan Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman: “Dan Kami bangun di atasmu tujuh langit yang kokoh” (An Naba’ : 12).”[15] Pengubahan Tanda Batas Tanah Kemudian masalah yang kedua adalah merubah tanda batas tanah. Dalil tentang larangan merubah tanda batas adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata: ” Rosululloh memberitahukan kepadaku empat kalima لَعَنَ اللهُ مُنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ, لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ, لَعَنَ اللهُ مَنَ آوَى مُحْدِثًا, لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ , ‘Alloh melaknat orang yang menyembelih bagi selain Alloh; Alloh melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya; Alloh melaknat orang yang memberi perlidungan orang yang mengada-adakan sesuatu yang baru (bid’ah); dan Alloh melaknat orang yang merubah tanda batas tanah.” (HR. Imam Muslim dari berbagai jalur) .Perkataan Alloh melaknat maksudnya penjauhan dari rahmat Alloh .Berkata Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rohimahulloh: “Alloh melaknat orang yang merubah tanda batas tanah (Manarul Ardhi) yaitu tanda atau simbol yang membedakan antara tanah yang menjadi hakmu dan menjadi hak tetanggamu, kemudian kamu merubah batasnya dengan memajukan tanda tersebut atau memundurkannya.”[16] Berkata Syaikh Al-Utsaimin rohimallohu: “Perkataan ‘Manarul Ardhi’ berarti tanda-tanda pembatas tanah yang telah ditetapkan antar tetangga (antar para pemilik tanah). Siapa yang mengubahnya secara zhalim maka dia terlaknat. Berapa banyak orang yang mengubah batas tanah, apalagi apabila nilai jual tanah itu tinggi, tanahnya subur dengan lokasi yang strategis. Mereka tidak tahu bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa mengambil tanah secara zhalim maka dia akan dibenamkan ke dalam tujuh lapis bumi.” Jadi masalah ini tidak bisa dianggap enteng. Padahal orang yang menyerobot tanah dan mengubah tanda pembatas tanah serta mengambil sesuatu yang bukan haknya tidak tahu bahwa ternyata dia tidak dapat mengambil manfaat dari tanah yang diserobotnya itu karena keburu meninggal dunia sebelum dapat mengambil manfaat darinya atau kemungkinan dia mendapat bencana dari apa yang dia ambilnya.Kesimpulannya, hadits ini merupakan dalil bahwa mengubah tanda batas tanah termasuk dosa besar, karena itulah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dengan syirik, durhaka kepada kedua orang tua, dan perbuatan bid’ah. Ini menunjukkan yang demikian itu merupakan masalah yang besar, yang harus dihindari oleh manusia dan hendaknya dia takut kepada Alloh.” [17] Solusi dari dua masalah di atas:Bagi para perampas tanah orang lain maka wajib bagi dia mengembalikan tanah yang dia ambil itu kepada pemiliknya.Berkata Syaikh Abdul Azhim Al Badawi: “Barangsiapa yang merampas tanah kemudian menanaminya atau membangun di dalam tanah tersebut, maka diharuskan untuk mencabut tanamannya dan menghancurkan bangunannya. Karena sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam :لَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ” Tidak ada hak bagi akar yang zhalim.”[18] Dan apabila dia menanam tanamannya dengan biaya, maka dia mengambil biayanya dan tanaman bagi pemilik tanah. Dari Rafi’ bin Khudaij rodhiyallohu ‘anhu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ زَرَعَ فِيْ أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ, وَ لَهُ نَفَقَتُهُ “Barangsiapa menanam di tanah suatu kaum dengan tanpa izin mereka maka tidak ada baginya (hak) dari tanamanitu sedikitpun, dan baginya biaya penanamannya.” [19] Berkata Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi[20]: “Jika barang yang dirampas berupa tanah, kemudian perampas membangun rumah di atasnya ataupun menanam tanaman di atasnya maka rumah tersebut harus dirobohkan/dihancurkan dan tanaman itu harus dicabut, dan tanah tersebut harus diperbaiki kerena kerusakan yang disebabkan pembangunan rumah dan penanaman tanaman tersebut. Atau rumah itu tidak dirobohkan dan tanaman tersebut tidak dicabut, sebagai gantinya perampas meminta ganti atas biaya pembangunan rumah tersebut atau biaya penanaman tanaman tersebut namun itupun jika pemilik tanah menyetujuinya. Karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak ada hak pada tanaman atau bangunan di tanah orang lain tanpa izinnya.”[21] Perkataan beliau juga diperkuat dengan hadits dari Urwah bin Az-Zubair, dia berkata: telah berkata seorang dari sahabat Rosululloh berkata: sesungguhnya ada dua orang bertengkar mengadu kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tentang masalah tanah. Salah seorang di antara mereka telah menanam pohon kurma di atas tanah milik yang lain. Maka Rosululloh memutuskan tanah tetap menjadi milik si empunya dan menyuruh pemilik pohon kurma untuk mencabut pohon kurmanya dan beliau bersabda:“Akar yang zhalim tidak mempunyai hak.”Demikianlah penjelasan dari masalah ini, semoga petani bisa menghindarinya, karena masalah ini sering terjadi di masyarakat dan hendaknya berhati-hati darinya karena termasuk dosa besar dan ancaman siksanya sangat keras dan pedih. Dan apabila diantara kita ada yang telah melakukan perampasan tanah maka segeralah dikembalikan tanah rampasan tersebut sebelum menjadi siksa di akherat. Marilah kita berusaha dengan cara yang halal dan baik dan janganlah kita memberi makan keluarga dengan cara yang haram dan bathil. Firman Alloh subhanahu wa ta’ala: “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian di antara kalian dengan jalan yang bathil.” (QS. Al-Baqarah : 188). [1] Muttafaqun ‘Alaih, Riyadhush Shalihin no. 206. [2] Muttafaqun ‘Alaih, Imam Bukhari (5/103/2452), Imam Muslim (3/1230/1610). [3] HR. Imam Bukhari (5/103/2454), Shahih Jami’ush Shaghir no.6385. [4] HR. Ibnu Hibban no.1167, Imam Ahmad (4/173), Ash Shahihah no.240. [5] HR. Imam Ahmad (4/173), Ash Shihah no.242. [6] Kitab Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadhish Shalihin, jilid 1 hal. 302 [7] Taisirul ‘Alam jilid 2 hal. 231 [8] Syarhu Riyadush Shalihin Libnil Utsaimin, jilid 1 hal. 753. [9] Syarhu Riyadush Shalihin Libnil Utsaimin, jilid 1 hal. 753. [10] Syarah Riyadush Shalihin, jilid hal. 522. [11] Syarhu Riyadush Shalihin Libnil Utsaimin, jilid 1 hal. 753. [12] Syarah Riyadush Shalihin, jilid hal. 522 .[13] Taisirul ‘Alam jilid 2 hal. 231. [14] Syarah Riyadush Shalihin, jilid hal. 522. [15] Syarhu Riyadush Shalihin Libnil Utsaimin, jilid 1 hal. 753. [16] Kitabut Tauhid, hal.28. [17] Syarah Kitab Tauhid, hal.184. [18] HR. Tirmidzi (2/419/1394), Shahih Tirmidzi (6385), Baihaqi (6/142). [19] HR. Tirmidzi (2/410/1378), Shahih Jami’ush Shaghir (6272), Ibnu Majah (2/824/2466). [20] Ensiklopedi Muslim hal. 552 .[21] HR. Abu Dawud, Ad Daruqutni, berkata Tirmidzi, ‘Hadits ini di amalkan sebagian ulama.’

DIAGNOSIS KESULITAN BELAJAR DAN PENGAJARAN REMEDIAL DALAM PENBELAJARAN

A. Latar Belakang Salah satu karakteristik yang penting dari proses belajar- mengajar yang efektif ialah kemampuan guru bekerja dengan subyek didik serta kemampuan mengorganisasikan pengalaman belajar sistematik. Hal ini berarti bahwa guru hendaknya mampu dan mau mengerti keadaan subyek didiknya dan atas dasar pengertian ialah mengorganisasikan pengalaman belajar yang disajikan kepada mereka. Salah satu keadaan subyek didik yang perlu mendapat perhatian guru ialah kesulitan mereka di dalam belajar. Banyak guru yang merasa aman jika skor rata- rata yang dicapai para siswanya melebihi batas lulus yang ditentukan. Mereka kurang menyadari bahwa sesungguhnya skor rata- rata tidak selalu menggambarkan keberhasilan proses belajar mengajar yang langsung di kelas. Tugas guru tidak hanya sampai pada pencapaian skor rata- rata yang memadai, didik asuhannya dapat berkembang secara optimal menurut irama dan cara yang sesuai. Oleh karena subyek didik memiliki perkembangan yang unik baik dipengaruhi oleh factor- factor bawaan, lingkungan, ataupun interaksi antara keduanya, maka di dalam tiap kelas tidak mustahil akan terdapat beberapa subyek didik yang mengalami kesulitan belajar.Kesulitan –kesulitan tersebut hendaknya dideteksi oleh para guru sedini mungkin agar dapat direncanakan program remedi yang sesuai dan bermanfaat. Kesulitan belajar yang mereka alami dalam suatu kelas tentu saja bervariasi baik intensitas maupun jenis atau penyebabnya, subyek didik yang mengalami kesulitan yang ekstrim biasanya tidak di temukan lagi di kelas-kelas biasa akan tetapi sudah terseleksi pada kelas-kelas awal. Sekurang-kurangnya ada dua kegiatan yang dapat di lakukan untuk medeteksi kesulitan belajar secara cermat,yakni; (1). Melakukan observasi secara langsung, dan (2). Melakukan pengukuran hasil belajar kemudian menganlisis hasilnya . Kegiatan pertama dimasukkan sebagai pengamatan yang dilakukan oleh guru, Kepala sekolah, pihak bimbingan dan konseling sekolah, pada saat proses belajar – mengajar berlangsung kegiatan ini utamanya untuk mendekati kesulitan belajar yang berhubungan dengan proses- proses IPA . Kegiatan kedua berkaitan dengan tes diagnostik kesulitan belajar ataupun tes prestasi hasil belajar.Hasil kedua kegiatan ini merupakan masukan bagi guru dalam menyususn program remedi. B. Deskripsi Masalah Adapun permasalahan dalam makalah ini yang akan dibahas pada Bab berikutnya adalah sebagai berikut: 1. Apakah yang dimaksud kesulitan belajar? 2. Apa yang melandasi mengenai kesulitan belajar siswa? 3. Yang manakah yang termasuk kesulitan belajar siswa dalam Pendidikan IPA? 4. Apa saja kesulitan belajar dalam mempelajari proses- proses IPA? 5. Bagaimana cara mengidentifikasi kesulitan belajar siswa melalui proses IPA dan menggunakan tes hasil belajar? 6. Faktor- faktor apa yang mempengaruhi timbulnya kesulitan belajar siswa? 7. Bagaimana prosedur pengajaran Remedial? 8. Bagaimana teknik pengajaran remedial ? 9. Kapan dan dimana dilakukan pengajaran remedial? 10. Bagaimana mengevaluasi hasil pengajaran Remedial ? Dari permasalahan di atas akan dibahas lebih lanjut pada bab berikutnya. II. KESULITAN BELAJAR DALAM PENGAJARAN IPA Sekurangnya ada tiga asumsi dasar yang melandasi pembahasan mengenai diagnosis kesulitan belajar ini. Kegiatan asumsi tersebut sebagai berikut. 1. Siswa yang memiliki kesulitan yang eksterim, tidak terdapat lagi dalam kelas- kerlas yang ada disekolah- sekolah biasa. 2. Setiap siswa yang ada pada kelas – kelas di sekolah biasa tersebut pada dasarnya mampu mempelajari setiap materi yang diajarkan dengan waktu dan kecepatan yang bervariasi. 3. Alat penilaian yang digunakan oleh guru untuk mengukur keberhasilan siswa , memilki tingkat validitas dan reabilitas yang memadai. Melalui ketiga asumsi ini, siswa- siswa yang memperoleh hasil belajar yang kurang dari kriteria yang telah ditentukan dianggap dan akan diperlakukan sebagai siswa-siswa yang mengalami kesulitan belajar. Berikut ini berturut- turut akan diuraikan mengenai pengertian kesulitan belajar dan macam- macam kesulitan belajar dalam pengajaran IPA. A. Pengertian Kesulitan Belajar Tugas seorang guru bukan hanya sekedar menciptakan kondisi yang memungkinkan siswa belajar, akan tetapi juga mendeteksi dengan cermat apakah kegiata- kegiatan belajar itu benar- benar telah berlangsung atau belum. Jika kita beranggapan bahwa sebagai bukti berlangsungnya kegiatan belajar itu adalah terjadinya perubahan tingkah laku bagi sdiswa, maka yang penting bagi guru ialah menetapkan kriteria, seberapa jauh perubahan tingkah laku yang terjadi itu masih dapat dianggap sebagai hasil kegiatan belajar. Atas dasar asumsi bahwa setiap yang memiliki kecakapan rata- rata ( normal) akan mampu memperlihatkan terjadinya perubahan tingkah laku yang diharapkan asalkan kepada mereka diberi waktu yang sesuai dengan kecepatan belajar serta perkembangannya . Maka siswa yang belum memperlihatkan perubahan tersebut dalam waktu tertentu dianggap mengalami kesulitan belajar. Jadi kesulitan belajar menurut definisi ini menyangkut kesulitan- kesulitan yang dialami siswa untuk mencapai tujuan pengajaran yang diberikan, dalam waktu yang sesuai dengan siswa yang memilk kecakapan rata – rata. Dari definisi tersebut jelaslah kiranya bahwa skor rata yang tinggi dalam sebuah kelas belum menjamin tidak adanya siswa yang mengalami kesulitan belajar, sehingga terhadap kelas seperti ini mungkin saja masih diperlukan program remedi.Program remedi tidak lagi yang diperlukan bagi kelas yang semua siswanya telah memperlihatkan bahwa mereka telah mencapai prestasi minimal sama dengan kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan. B. Macam – Macam Kesulitan Belajar Jika seorang guru IPA menganggap bahwa IPA hanya merupakan kumpulan pengetahuan belaka, maka di dalam tugasnya ia akan mengalami berbagai kesulitan. Kesulitan yang pertama ialah bagian mana dari sekian banyak fakta IPA yang telah terkumpul dan setiap saat bertambah itu yang akan disampaikan pada siswanya. Ia akan mengalami kesulitan di dalam melakukan seleksi dari sekian banyak pengetahuan yang telah ditemukan untuk diajarkan dalam waktu yang sangat terbatas.Kesulitan yang kedua adalah sehubungan dengan terjadinya perubahan yang terus- menerus di dalam IPA itu sendiri. Dahulu IPA mengakui bahwa elektron sebagai bagian atom dan merupakan kepingan materi yang tak terbagi terletak dalam suatu gumpalan muatan positif yang terjadi rata ( model atom Thomson). Penemuan ini kemudian berkembang dan model atom Rutherford memperlihatkan bahwa muatan positif ( proton ) di dalam atom dikelilingi oleh elektron. Ini menunjukkan bahwa pengetahuan yang diperoleh sekarang lama- kelamaan menjadi usang, malahan kemungkinan akam terjadi bahwa suatu perubahan belum sempat dipelajari, sudah terjadi lagi penemuan yang baru. Untuk mengatasi kesulitan – kesulitan ini, aspek lain dari IPA nampaknya perlu mendapat perhatian. Di samping mempelajari fakta- fakta dan perinsip- perinsip IPA, harus pula diteliti kegiatan- kegiatan para ilmuan untuk sampai pada fakta- fakta yang perinsip-perinsip itu. Kesulitan belajar dalam tulisan ini mencakup kedua aspek IPA tersebut, jadi kesulitan siswa dalm mempelajari proses-proses IPA dan kesulitan mereka dalam mempelajari produk IPA berupa konsep, prinsip, dan generalisasi. Kesulitan dalam mempelajari proses-proses IPA, meliputi kesulitan- kesulitan dalam: (1) melakukan observasi, (2) melakukan klasifikasi, (3) menggunakan dan memanipulasi angka-angka, 4) berkomunikasi, (5) melakukan prediksi, (6) Menarik kesimpulan, (7) mengontrol variabel, (8) menginterpretasikan data, (9) merumuskan hipotesis, dan (10) melakukan eksperimen. 1. Kesulitan Dalam Melakukan Obsevasi Melakukan observasi adalah salah satu keterampilan proses dasar di dalam belajar IPA yang perlu dilatihkan. Tugas guru adalah membantu siswa agar mereka dapat menggunakan alat indranya dengan baik dan cermat bila mengamati suatu obyek atau peristiwa. Di dalam melakukan pengamatan , ketekunan, ketelitian dan ketepatan merupakan syarat keberhasilan, utamanya di dalam melakukan pengukuran. Adapun kesulitan – kesulitan yang mungkin timbul di dalam melakukan pengamatan adalah sebagai berikut: a.Kesulitan Paralaks Kesalahan paralaks adalah kesulitan menginterpolasikan kedudukan jarum penunjuk atau kedudukan permukaan zat cair dan semacamnya di antara dua skala terdekat.Kesulitan ini muncul sehubungan dengan kekurang terampilan pengamat menempatkan mata tepat tegak lurus di atas jarum penunjuk atau permuakaan zat cair yang diamati. b.Kesulitan yang Timbul sehubungan dengan Keengganan Pengamat Melakukan Pengukuran Ulangan. Pengukuran ulangan merupakan suatu hal yang sangat penting di dalam pengamatan. Jika terhadap suatu besaran dilakukan pengukuran oleh seorang yang terampil dan dengan alat yang sempurna sekalipun, maka peluang untuk memperoleh hasil yang berbeda dalam pengukuran ualangan selalu ada sehingga pengukuran tunggal pada hakekatnya tidak banyak bermanfaat. Dengan demikian pengukuran ulangan sebanyak mungkin perlu dilakukan. c.Kesulitan Dalam Menetukan atau memiliki Suatu Nilai Yang Terbaik serta Gambaran Penyimpangnnya. Di dalam pengukuran, nilai benar hanya mungkin diperoleh apabila dilakukan pengukuran ulangan yang tidak terhingga banyaknya.Tentu saja pengulangan seperti ini tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu yang menjadi masalah adalah berapa kali pengulangan sebaiknya dilakukan, bagaimana memilih nilai terbaik, seberapa jauh pilihan itu dapat dipercaya. 2.Kesulitan Dalam Melakuakn Klasifikasi Berdasarkan penelitian para ahli masih banyak siswa dan bahkan mahasiswa pada tingkat persiapan masih banyak yang belum dapat melakukan operasi klasifikasi. Di dalam pelajarn IPA, klasifikasi merupakan salah satu keterampilan proses yang sangat penting> Operasi klasifikasi digunakan dalam IPA seperti halnya dalam bidang lain untuk mengidentifikasikan obyek atau peristiwa, guru memperlihatkan kesamaan- kesamaan, perbedaan- perbedaan, dan saling hubungan antara satu dengan yang lain. 3.Kesulitan Menggunakan dan Memanipulasi Angka-angka Penggunaan angka adalah salah satu proses yang penting di dalam pelajaran IPA. Sekurangnya ada dua alasan mengapa latihan penggunaan dan memanipulasi angka angka-angka diberikan dalam pelajaran IPA, diantaranya: Pertama, agar siswa menyadari bahwa kemampuan menggunakan dan memanipulasi angka-angka adalah sutu proses yang fundamental dalam IPA. Kedua, untuk memberikan kesempatan pada mereka menggunakan dan memanipulasi angka-angka guna menjawab pertanyaan- pertanyaan di dalam situasi yang sesungguhnya. Seperti halnya dengan keterampilan proses lainnya, anak usia konkrit operasional semestinya telah mampu memahami arti bilangan, namun pada kenyataannya masih banyak di antara mereka yang melihat usianya sudah tergolong formal operasional, namun belum mengerti benar arti bilangan. 4.Kesulitan Berkomunikasi Berkomunikasi adalah suatu proses yang tidak hanya terdapat dalam IPA tetapi dalam setiap kegiatan manusia. Komunikasi yang jelas, tepat, dan tidak menimbulkan keragu- raguan sangat dibutuhkan di dalam setiap kegiatan dan merupakan hal yang fundamental di dalam IPA.Di dalam pelajaran IPA siswa diharapkan dapat: a.menjelaskan sifat- sifat benda sedemikian sehingga orang lain dapat mengidentifikannya, b.menjelaskan terjadinya perubahan sifat- sifat benda, c.membuat gambaran yang memperlihatkan posisi relatif suatu ukuran benda dan mengidentifikasikan benda- benda serta ukuran jarak pada sebuah gambar /peta, d.membuat grafik atau diagram, e.menjelaskan secara verbal hubungan dan kecenderungan yang terlihat dalam sebuah grafik. Tidak semua siswa yang memiliki alat indra yang normal mupun melakukan komunikasi dengan mudah. Untuk membuat sebuah diagram atau grafik, di perlukan kemampuan membangun model simbolik atau teoritis. Untuk itu siswa hendaknya memiliki daya abstraksi yang cukup baik. 5.Kesulitan Melakukan Prediksi Prediksi adalah suatu pendapat khusus mengenai kemungkinan hasil pengamatan yang akan datang atau yang belum dilakukan.di dalam pelajaran IPA, prediksi didasarkan pada observasi, pengukuran, dan kesimpulan tentang hubungan antara variabel- variabel yang dimati. Prediksi yang tidak didasarkan atas pengamatan lebih dari suatu terkaan. Prediksi yang cermat dihasilkan dari observasi yang luas dan teliti secara pengukuran yang tepat. Namun demikian masih banyak terdapat sejumlah siswa yang telah mampu melakukan observasi dan pengukuran dengan baik, mengalami kesulitan dan melakukan prediksi. Hal ini dapat dimengerti jika diingat bahwa untuk melakukan prediksi diperlukan daya kreativitas khususnya kemampuan melihat adanya konsekuensi serta perkiraan akan kejadian yang akan datang. 6.Kesulitan Menarik Kesimpulan Sekalipun seseorang telah dapat melakukan observasi dengan baik, namun belum tentu ia dapat dengan mudah membedakan antara observasi dengan kesimpulan. Jika hal ini berlangsung terus menerus, maka ia akan mengalami banyak kesulitan di dalam berfikir logis. Observasi adalah suatu pengalaman yang diperolaeh melalui salah satu alat indra, sedangkan kesimpulan adalah suatu penjelasan terhadap hasil observasi. Suatu kesimplan biasanya diuji dengan pengamatan, dan apabila suatu kesimpulan tersbut tidak ditunjang oleh data pengamatan maka perlu dibuat kesimpulan baru. Ini berarti bahwa untuk setiap observasi atau sekumpulan observasi dapat dibuat lebih dari satu kesimpulan. Di dalam pelajaran IPA pada umumnya siswa dituntut agar terampil: a. membuat satu atau lebih kesimpulan dari serangkian observasi b. mengidentifikasi observasi yang menunjang kesimpulan c. menjelaskan dan mendemostrasikan observasi lain yang dibutuhkan untuk menguji alternatif kesimpulan. d. mengidentifikasi kesimpulan yang harus diterima, ditolak, atau dimodifikasi yang didasarkan pada observasi Dapat dilihat bahwa untuk kemampuan –kemampuan tersebut diperlukan kemampuan dan keterampilan terpadu. Siswa yang belum memiliki kemampuan –kemampuan ini pada waktu yang telah ditentukan dianggap menemui kesulitan belajar. 7.Kesulitan Dalam Mengontrol Variabel Didalam melakukan percobaan – percobaan IPA siswa harus dapat mengontrol satu atau beberapa variabel untuk melihat pengaru variabel eksperimen. Keterampilan mengontrol variabel ini mencakup ketermpilan –ketermpilan ; a. mengidentifikasi variabel –variabel eksperimen, yakni variabel- variabel yng akan dilihat pengaruhny terhadap tingka laku atau sifat- sifat dari sistem fisik atau biologis yang diteliti b. mengidentifikasi variabel – variabel yang akan dibuat tetap atau dihilangkan/ dinetralkan pengaruhnya di dalam eksperimen c. mengidentifikasi variabel – variabel lainnya, seperti variabel moderator dan variabel penyela. d. membedakan antara kondisi yang dapat membuat netral pengaruh suatu variabel dengan kondisi yang dapat membuat variabel itu berpengaruh. e. menyusun suatu prosedur pengujian untuk melihat pengaruh variabel- variabel eksperimen terhadap variabel- variabel respon . f. mengidentivikasi variabek –variabel yang tidak tau sangat sukar dikontrol dalam suatu penyelidikan atau eksperimen. Mengontrol vriabel adalah salah satu keterampilan proses IPA yang perlu bagi siswa yang melakukan eksperimen dimana satu atau beberapa variabel eksperimen akan diuji pengaruhnya. Mereka yang gagal mendemostrasikan keterampilan ini dalam waktu yang telah ditetapkan mengalami kesulitan belajar. 8.Kesulitan Dalam Mengintepretasikan Data Keterangan menginterpretasikan data tidak hanya diperlukan dalam IPA tetapi juga dalam pelajaran yang lain , bahkan dalam kehidupan sehari- hari. Pada saat menonton tedevisi, membaca peta cuaca, diagram kecepatan, dan sebagainya, digunakan keterampilan ini. Menginterpretasikn data biasanya diarahkan kepada tiga jenis latihan keterampilan; Pertama, melakukan interpretasi untuk menuntun siswa kearah penarikan kesimplan, prediksi, dan perumusan hipotesis. Kedua, sehubngan dengan pengembangan keterampian dalam menggunakan data statistik, seperti harga rata –rata median, varian, dan lain –lain. Ketiga, untuk mengembankan keterampilan dalam menggunakan ukuran kebolehjadian atau probilitas. Kegagalan dalam menggunakan ketermpilan ini juga dianggap sebagai salah satu kesulitan belajar. 9. Kesulitan Dalam Merumuskan Hipotesis Setelah melakukan observasi para guru mencoba memikirkan fakto- faktor penyebab , yang mempengaruhi, atau kaitan antara peristiwa itu dengan peristiwa lainnya.Untuk itu mereka menyusun generalisasi yang didasarkan atas pengetahuan yang dimiliki dengan melihat hasil observasi yang tekah dilakukan Proses generalisasi tersebut dikenal sebagai hipotesis. Keterampilan dalam merumuskan hipotesis ini mencakup: a. keterampilan membangun hipotesis yang merupakan generalisasi b. ketermpilan menyusun alat dan melakukan pengujian hipotesis c. keterampilan membedakan antara observasi yang menunjang hipotesis dengan observasi yang tidak menunjang hipotesis d. keteranmpilan melakukan revisi hipotesis yang didasarkan pada observasi- observasi yang dilakukan untuk menguji hipotesis tersebut. Sekalipun keterampilan ini nampaknya saling berkaitan satu dengan yang lain dan juga berhubungan dengan keterampilan – keterampilan yang diuraikan sebelumnya . namun masih juga terjadi peluang untuk melakukan kesalahan. Inipun salah satu jenis kesulitan belajar 10.Kesulitan Dalam Melakukan Eksperimen Melakukn eksperiman adalah proses yang mencakup semua keterampilan proses yang ada. Seseorang yang ingin melakukan eksperimen biasanya mulai dengan masalah dan observasi yang mewujudkan pertanyaan- pertanyaan yang perlu dijawab. Untuk itu dilakukanlah eksperimen , mulai dari yang paling sederhana sampai dengan eksperimen yang rumit melibatkan banyak variabel. Keterampilan ini meliputi: a. Keterampilan mengidentifikasikan variabel- variabel yang akan dikontrol serta merumuskan definisi operasional variabel –variabel yang dilibatkan b. keterampilan munyusun tes dan mengumpulkan data yang relevan dengan tes tersebut c. keterampilan menyusun laporan eksperimen yang menyatakan seberepa jauh data yang dikumpulkan mendukung hipotesys yang telah dirumuskan Sekalipun keterampilan melakukan eksperimen merupakan integrasi dari semua keterampilan proses lainnya, namun penguasaan keterampilan – keterampilan itu belum menjamin seorang dapat melakukan eksperimen dengan baik. Di samping kesulitan – kesulitan belajar yang berhubungan dengan proses IPA, juga dijumpai siswa – siswa yang mengalami kesulitan dalam mempelajari produk IPA, berupa konsep, prinsip , dan generalisasi. III. IDENTIFIKASI KESULITAN BELAJAR DALAM PENGAJARAN IPA Untuk mengidentifikasi kesulitan belajar dalm pengajaran IPA, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu (a). Identifikasi pada saat siswa melakukan proses IPA, dan (b). Identifikasi dengan menggunakan tes hasil belajar. A. Identifikasi Pada Saat Siswa Sedang Melakukan Proses IPA Pada saat siswa sedang melakukan proses, guru dapat mengidentifikasikan keterampilan mana yang sulit dilakukan oleh mereka. Identifikasi ini dapat dilakukan dengan memperhatikan keterampilan- keterampilan dasar dan keterampilan- keterampila terpadu.Jika seorang siswa mengalami kesulitan dalam melakukan salah satu keterampilan terpadu, guru hendaknya memeriksa apakah keterampilan- keterampilan dasar yang mendukung keterampilan terpadu tersebut sudah dikuasai. Sebagai contoh, keterampilan dalam melakukan eksperimen sangat tergantung kepada keterampilan siswa melakukan pengamatan atau melakukan pengukuran yang termasuk sebagai keterampilan proses dasar adalah keterampilan –keterampilan dalam melakukan observasi, manipulasi angka, predikasi, dan menarik kesimpulan. Selebihnya, yaitu keterampilan mengontrol variabel, menginterpretasikan data, merumuskan hipotesis dan melakukan eksperimen termasuk sebagai keterampilan proses terpadu. Dengan jalan melakukan observasi secara langsung terhadap siswa sedang melakukan proses IPA, guru dapat mengidentifikasi kesulitan- kesulitan belajar yang mana yang dialami oleh para siswanya. B.Mengidentifikasi Dengan Menggunakan Tes Hasil Belajar Dengan menganalisis jawaban para siswa dalam tes hasil belajar, guru dapat mengidentifikasi kesulitan belajar yang dialami mereka. Langkah pertama yang dapat ditempuh adalah mengidentifikasi siswa –siswa yang mengalami kesulitan belajar sehubungan dengan tujuan instruksional yang ingin dicapai atau materi yang terkandung dalam tes. Untuk maksud tersebut, dapat ditempuh dua cara, tergantung pada pola penilaian yang digunakan di dalam menilai jawaban siswa. Jika pola yang digunakan adalah penilaian acuan patokan , maka siswa yang mengalami kesulitan belajar diidentifikasikan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi yang diharapkan yang telah ditetapkan lebih dahulu IV. PENGAJARAN REMEDIAL DALAM PENDIDIKAN IPA A. Faktor Yang Mempengaruhi Timbulnya Kesulitan Belajar Setelah guru dapat menidentifikasi kesulitan –kesulitan belajar yang dialami para siswanya, hendaknya guru dapat menemukan faktor –faktor yang diperkirakan memberikan pengaruh terhadap timbulnya kesulitan- keslitan tersebut. Menurut M.Endang ada tiga faktor yang mempengaruhi,diantaranya: a. Yang berkenaan dengan proses IPA b. Yang berkenaan dengan Produk IPA c. Faktor kematangan siswa 1. Yang berkenaan denga proses IPA Jika kesulitan yang dialami, berkenaan dengan keterampilan proses dasar, maka faktor yang paling berpengaruh adalah latihan.Keterampilan proses dasar tidak dapat dikuasai tanpa latihan yang intensif. Selanjutnya, jika kesulitan yang dialami berkenaan dengan keterampilan proses terpadu, maka disamping faktor latihan, penguasaan keterampilan proses dasar yang merupakan prasyarat juga memegang peranan yang penting. 2. Yang berkenaan dengan Produk IPA Jika kesulitan belajar yang dialami berkenaan dengan produk IPA, seperti kesulitan mempelajari dan memahami konsep, prinsip, dan generalisasi, maka faktor yang paling berpengaruh adalah penguasaan konsep, prinsip, dan generalisasi dasar yang mendahuluinya atau yang berkaitan dengannya. Sebagai contoh, seorang siswa pasti akan mengalami kesulitan dalam mempelajari hukum kekekalan energi jika konsep usaha dan energi belu dikuasai. Begitu pula konsep mengenai gaya dan momentum hendaknya telah difahami sebelum mempelajari prinsip kekekalam momentum. 3. Faktor Kematangan Siswa Faktor dari dalam diri siswa yang juga berpengaruh baik terhadap penguasaan keterampilan proses maupun terhadap produk-produk IPA, yaitu kematangan siswa. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa tingkat perkembangan kognitif siswa sangat berpengaruh terhadap pemahaman berbagai konsep di dalam IPA. Kemampuan sisw melakukan operasi logik, yang merupakan pencerminan dan tingkat perkembangan kognitif sangat dibutuhkan baik di dalam kegiatan proses, maupun di dalam mempelajari prodik IPA. Informasi tentang faktor –faktor yang mempengaruhi kesulitan belajar yang diuraikan di atas sangat bermanfaat bagi guru untuk merencanakan pengajaran remedial dalam usaha membantu siswa mengatasi kesulitan belajar yang dialaminya. Penjelasan lebih lanjut tentang pengajaran remedial akan diberikan pada bagian berikut. B. Prosedur Pengajaran Remedial Identifikasi kasus dan faktor- faktor yang mempengaruhi timbulnya kesulitan belajar tidak akan bermanfaat apabila tidak diikuti dengan tindakan- tindakan yang dapat membantu para siswa yang mengalami kesulitan belajar. Sebelum mengambil tindakan – tindakan tersebut seorang guru perlu merencanakan cara yang menurut pertimbangannya akan dapat membantu siswa. Rencana yang disusun hendaknya didasarkan pada hasil identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya kesulita belajar. Di samping itu, guru perlu mempertimbangkan apakah pengajaran remedial yang direncanakan itu akan diberikan kepada masing- masing siswa secara individual atau kepada kelompok- kelomok siswa. Perencanaan seperti ini juga meliputi pertimbangan tentang waktu dan tempat pelaksanaan pengajaran remedial. Pengajaran remedial hendaknya diakhiri dengan tes untuk mengetahui sampai berapa jauh usaha yang telah direncanakan dan dilaksanakan dapat membantu siswa. Apabila beberapa kali diremedi ternyata masih ada juga siswa yang tidak berhasil mengatasi kesulitan belajarnya, maka guru perlu berkonsultasi dengan bahagian bimbingan dan konseling sekolah. C. Teknik Pengajaran Remedial Untuk membahas teknik pengajaran remedial dalam pengajaran IPA, dapat dilihat kembali kesulitan –kesulitan yang dialami siswa tabel 1,2 dan 3. Guru harus mampu mengidentifikasi kesulitan- kesulitan yang dialami siswa baik tingkat penguasaan kompetensi,hasil analis butir tes maupun pencapaian tujuan instruksional. Setelah itu guru memilih beberapa alternatif, diantaranya: 1. Guru dapat mengulangi lagi pelajaran dengan cara yang sama tetapi dengan penyajian yang lebih lambat. 2. Guru mengulangi pelajaran itu tetapi dengan cara yang lain, yaitu membahas materi yang lebih sederhana kemudian dianjurkan siswa untuk mempelajarinya. 3. Guru memulai pengajaran remedi dengan mengulangi materi yang diduga merupakan materi prasyarat yang telah diajarkan. Dari uraian di atas dpat disimpulkan bahwa dalam merencanakan pengajaran remedial guru harus memikirkan berbagai alternatif yang mungkin dan diikuti dengan pertimbangan- pertimbangan yang lebih lanjut tentang kesesuaian masing- masing alternatif dengan kadar kesulitan serta jenis kesulitan yang dialami. D. Waktu Dan Tempat Pengajaran Remedial Kapan pengajaran remedial dapat dilaksanakan, sangat bergantung kepada waktu yang tersedia, bukan saja bagi guru tetapi juga bagi siswa yang bersangkutan. Kalau kasus yang akan diremedi merupakan kelompok siswa yang cukup besar maka kemungkinan perlu ditentukan waktu-waktu yang khusus selama kegiatan sekolah berlansung. Bila kasus yang akan diremedi beberapa orang siswa saja maka kemungkinan pelaksanaan remedial dapat dilakukan di rumah siswa pada jam diluar jam sekolah. Tempat pelaksanaan pengajaran remedial sangat ditentukan oleh jenis kesulitan yang dialami siswa. Apabila kesulitan siswa berhubungan dengan keterampilan proses IPA, program remedial sebaiknya dilakukan di laboratorium sekolah atau diluar sekolah seperti di kebun binatang atau ditempat- tempat lainnya. Jika kesulitan siswa berkenaan dengan produk IPA , kemungkinan pelaksaan program remedi dapat dilakukan dikelas- kelas biasa. Jika kesulitan yng dialami berkaitan dengan tingkat perkembangan kognitif mereka tempat pelaksanan program remedi dapat dilakukan di sekolah, di luar sekolah ataupun di rumah. E. Evaluasi Hasil Pengajaran Remedial Evaluasi hasil pengajaran remedial dapat dilakukan dengan menggunakan tes. Syarat- syarat penyususnan tes untuk pengajaran remedi pada dasarnya sama dengan syarat- syarat penyusunan tes untuk pengukuran prestasi hasil belajar. Perbedaannya terletak pada tingkat kesulitan butir- butir tersebut. Untuk tes hasil pengajaran remedial, tingkat kesulitan butir tes tidak merupakan syarat utama. Yang penting adal;ah penguasaan materi atau keterampilan yang telah diremedial. KESIMPULAN Sekurang-kurangnya ada dua kegiatan yang dapat di lakukan untuk medeteksi kesulitan belajar SISWA secara cermat,yakni; (1). Melakukan observasi secara langsung, yaitu dimasukkan sebagai pengamatan yang dilakukan oleh guru, Kepala sekolah, pihak bimbingan dan konseling sekolah, pada saat proses belajar – mengajar berlangsung, kegiatan ini utamanya untuk mendekati kesulitan belajar yang berhubungan dengan proses- proses IPA (2). Melakukan pengukuran hasil belajar kemudian menganlisis hasilnya,yaitu: kegiatan berkaitan dengan tes diagnostik kesulitan belajar ataupun tes prestasi hasil belajar.Hasil kedua kegiatan ini merupakan masukan bagi guru dalam menyususn program remedi Adapaun kesulitan – kesulitan belajar yang sering dihadapi siswa adalah sebagai berikut: 1) melakukan observasi, (2) melakukan klasifikasi, (3) menggunakan dan memanipulasi angka-angka, (4) berkomunikasi, (5) melakukan prediksi, (6) Menarik kesimpulan, (7) mengontrol variabel, (8) menginterpretasikan data, (9) merumuskan hipotesis, dan (10) melakukan eksperimen DAFTAR PUSTAKA Dimyati, dkk. 2001. Belajar dan Pembelajaran. Rineka Cipta. Jakarta Arikunto Suharsimi.1987. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan.Bumi Aksara. Jakarta Slameto. 2003 . Belajar dan Faktor-faktor yang mempengaruhinya . Jakarta: Rineka Cipta Loekmono, J.T Lobby. 1994 . Belajar Bagaimana Belajar. Jakarta : Gunung Mulia. Muh.Entang.1983. Diagnosis kesulitan belajar dan penajaran remedial, Jakarta: Proyek pengembangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (P2LPTK) Seumahu,J.G.1984, Diagnosis kesulitan belajar dan pengajaran remedial dalam pendidikan IPA, Jakarta: Proyek pengembangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (P2LPTK)

MEMAKNAI PANCASILA dan PERMASALAHANNYA (SARA, HAM dan KRISIS EKONOMI)

Latar Belakang Masalah Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik IndonesiaIndonesia. mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi poliltik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideology Negara Pancasila. Dengan kata lain Pancasila tidak lagi dijadikan Pandangan hidup bangsa dan Negara. Berdasarkan kenyataan tersebut diatas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang direalisasikan dalam TAP SI MPR No. XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya azas bagi Organisasi Sosial Politik (ORSOSPOL) di Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah bangsa Indonesia yang mana dahulu pernah akan digantikan keberadaannya dari hati sanubari rakyat Indonesia oleh paham ideology lain. Pancasila adalah pandangan hidup yang ber-Ketuhanan Maha Esa yang artinya bahwa manusia adalah makhluk ciptaan tujan yang wajib percaya dan menyembah-NYA. Pancasila menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan, persatuan, kesatuan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Pancasila bersifat akomodatif dan menganut system pemerintahan demokrasi berdasarkan kebijaksanaan musyawarah dan mufakat. Pancasila diamalkan melalui pembangunan nasional dalam empat bidang politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mendalami nilai-nilai luhur Pancasila tentu kita sadar dan yakin akan keunggulan Pancasila. Hal-hal tersebut diatas merupakan modal utama untuk menangkal bahaya laten komunisme ataupun laten-laten yang lain. Cara pandang masyarakat mengenai Pancasila mulai masa Orde Baru sampai Orde Reformasi mengalami perkembangan persepsi yang berbeda. Masa Orde Baru dimana penerapan Pancasila dilaksanakan secara konsisten dan terarah walaupun masih banyak penyimpangannya. Dari dulu hingga sekarang kita kenal dengan Wawasan Nusantara yang artinya cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan nya kini lambat laun pudar dan hampir-hampir siswa sekolah kurang mengerti akan hal ini, itu merupakan salah satu contoh kemunduran dari penerapan dari nilai-nilai Pancasila. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang biasa kita kenal dengan P4 mungkin merupakan salah satu contoh upaya pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila tapi pada masa reformasi nilai-nilai tersebut mulai pudar dan hilang dalam pandangan masyarakat Indonesia. Pada masa reformasi penghayatan dan pengamalan Pancasila rupanya mulai hilang dari benak warga Indonesia. Ancaman disintegrasi bangsa merupakan salah satu contoh kurangnya pemahaman terhadap nilai luhur Pancasila. Toleransi beragama pun juga mengalami pengapuran. Jadi bila dibandingkan dengan masa reformasi penerapan nilai-nilai luhur Pancasila lebih baik pada masa orde baru yang pelaksanaannya dilakukan dengan konsisten serta tanggungjawab. Tapi mengapa TAP MPR No. 2 tahun 1978 di cabut tanpa harus ada formula penggantinya? Banyak sekali permasalahan yang harus kita sikapi dengan cermat mengenai perlunya kita memahami Pancasila dan bagaimana menjalankannya secara murni dan konsekuen ? Makna Pancasila 1.Ketuhanan Yang Maha Esa • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. • Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. • Berani membela kebenaran dan keadilan. • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. 3. Persatuan Indonesia • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. • Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. • Menghormati hak orang lain. • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. • Suka bekerja keras. Tujuan Adapun tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut : 1. Menganalisis Pancasila beserta Permasalahannya yang berkaitan dengan masalah SARA, HAM dan Krisis Ekonomi 2. Dapat memahami dan memperluas wawasan tentang permasalahan-permasalahan yang sering terjadi dewasa ini di Indonesia Menyimpulkan dan mencari jalan keluar (solusi) dari berbagai macam masalah yang berkaitan dengan penerapan dan pengamalan Pancasila. 2. Permasalahan 2. 1. Isu SARA Realitas budaya nusantara yang plural berdasarkan kemajemukan komunitas etnis yang hidup di atas pulau atau gugusan pulau yang dipisahkan oleh lautan menunjukkan berbagai macam perbedaan. Perbedaan peta geografis dan etnis-kultural inilah yang berpotensi sebagai sumber dari berbagai jenis konflik yang timbul secara alamiah atau yang dengan sengaja direkayasa menjadi konflik. Jenis konflik ditimbulkan, antara lain, oleh isu SARA dan oleh adanya ketegangan antara keinginan untuk mempertahankan diri sebagai komunitas lokal pada satu sisi, dan pada sisi lain lemahnya perekat keadilan yang seharusnya dapat merekat seluruh komunitas agar dapat mempersatukan diri sebagai sebuah bangsa dengan makna dalam ungkapan bhinneka tunggal ika sebagai jatidiri. Secara alamiah timbul konflik pada sebagian komunitas nusantara yang ingin mempertahankan identitas komunalnya dalam konteks etnis-kultural, termasuk SARA, menghadapi nasionalisme melalui arus transformasi politik yang ingin membangun sebuah masyarakat baru, yaitu masyarakat bangsa dari seluruh komunitas nusantara yang hidup di dalam bekas wilayah jajahan Hindia Belanda yang heterogenik. Berdasarkan keinginan alamiah inilah pula, maka ada elite yang ingin daerahnya merdeka sebagai negara atau merdeka di dalam status negara federal setelah proklamasi 17 Agustus 1945.Di antara konflik yang paling meresahkan ialah konflik yang bersumber dari isu SARA dan isu yang ditimbulkan oleh kecenderungan kuat sebagian warga dan kelompok komunitas nusantara yang menolak persatuan Indonesia (NKRI) atau tak menginginkan terbangunnya masyarakat baru yang bernama bangsa Indonesia. Konflik di dalam membangun sebuah masyarakat bangsa yang utuh, aman, dan damai ditimbulkan oleh transformasi politik yang diwujudkan melalui pembangunan bangsa secara tak adil atau yang menyimpang dari tujuan nasional sebagai manifestasi dari kepentingan bersama. Secara fenomenal dapat disimak bahwa sebagian kerusuhan dan pemberontakan di sejumlah daerah bermuatan bibit konflik yang berisu SARA atau berisu separatisme. Sebagian pemberontakan yang bernuansa separatisme disebabkan oleh kesenjangan dari proses pembangunan dan hasilnya antara pusat dan daerah. Keadilan yang tidak dapat atau kurang dinikmati, baik di dalam partisipasi pembangunan, maupun di dalam penikmatan hasil pembangunan antara pusat dan daerah, telah melahirkan kesenjangan yang mengundang konflik dan ketegangan yang berkembang menjadi pemberontakan.Pemadaman pemberontakan terhadap gerakan separatis di sejumlah daerah, seperti RMS, PRRI/Permesta, Daud Beureu di Aceh, Kartosuwiryo di Jabar, Kahar Muzakkar di Sulsel, dan gerakan OPM, secara militer atau secara represif tidak menyelesaikan akar persoalan. Selama keadilan yang menjadi substansi utama yang dapat merekat segenap masyarakat plural di atas bumi nusantara gagal diwujudkan, selama itu potensi konflik akan tetap mengancam, termasuk ancaman politik yang bernuansa separatisme. Berbagai kerusuhan yang bernuansa SARA selama ini dan api pemberontakan di tahun 50-an dan sesudahnya beraroma separatisme sudah berhasil dipadamkan. Namun, bara apinya mungkin saja masih tersisa. Lanjutan tindakan pemulihan kehidupan masyarakat melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkeseimbangan adalah jawaban jitu untuk benar-benar memadamkan seluruh sumber api kerusuhan dan pemberontakan dalam berbagai bentuknya. Terwujudnya keadilan akan menyempitkan kesenjangan sebagai lahan subur bagi tumbuh dan berkembangnya potensi konflik, baik yang bernuansa SARA, maupun yang bermuatan isu separatisme. Isu-isu SARA yang saat ini sedang menjadi perbincangan di kalangan publik tentang maraknya paham-paham sesat yang sangat meresahkan bahkan sampai kasus penistaan agama yang dilakukan oleh salah satu ormas agama tertentu tehadap agama lain sangat mengganggu ketentraman kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Bila kita bertolak dari dasar Negara kita yaitu Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa telah dijelaskan secara gamblang bahwa setiap warganegara Indonesia diwajibkan memeluk agama yang telah ada untuk diyakini. Dalam pengertian inilah maka Negara menegaskan dalam Pokok Pikiran ke – IV UUD 1945 bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pada proses reformasi dewasa ini di beberapa wilayah Negara Indonesia terjadi konflik sosial yang bersumber pada masalah SARA khususnya masalah agama. Hal ini menunjukkan kemunduran bangsa Indonesia kearah kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan dan betapa melemahnya toleransi kehidupan beragama yang berdasarkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Bila kita mengerti dan memahami apa yang telah dijabarkan dalam butir-butir Pancasila tentunya kasus-kasus konflik social yang menjurus pada SARA tentunya dapat kita hindari. Dengan semangat saling menghormati perbedaan keyakinan, toleransi beragama dan tenggang rasa tentu kita bisa mewujudkan suasana kehidupan yang harmonis dan penuh kerukunan menuju Indonesia yang Merdeka seutuh-utuhnya. 2. 2. Hak Asasi Manusia (HAM) Masalah HAM menjadi salah satu pusat perhatian manusia sejagat, sejak pertengahan abad kedua puluh. Hingga kini, ia tetap menjadi isu aktual dalam berbagai peristiwa sosial, politik dan ekonomi, di tingkat nasional maupun internasional. Menurut konsiderans UU Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999 bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Disamping itu menurut UU No. 39 ttahun 1999 tersebut juga menentukan Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. Hak Asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orang lain. Menurut sejarahnya asal mula hak asasi manusia ialah dari Eropa Barat yaitu Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi manusia ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Perkembangan berikutnya ialah adanya revolusi Amerika 1776 dan revolusi Perancis 1789. Dua revolusi dalam abad ke XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia yang kemudian disingkat HAM adalah permasalahan yang selama dua atau tiga tahun terakhir menjadi bahan perbincangan masyarakat. Banyak contoh kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM pada saat pelaksanaan jajak pendapat Referendum Timor Timur. Kasus Daerah Operasi Militer (DOM) di daerah Serambi Mekkah Aceh yang banyak menelan korban jiwa dari pihak masyarakat sipil dan disinyalir banyak di lakukan oleh oknum-oknum tentara yang notabene adalah para aparat-aparat Negara sampai dengan kasus sengketa tanah yang melibatkan salah satu unsur alat pertahanan negara yaitu tentara dalam hal ini Marinir dengan warga Alas Tlogo Pasuruan. Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. Banyak tokoh yang dinyatakan sebagai tersangka tapi pada kenyataannya para pelaku masih bebas berkeliaran sementara keluarga korban menanti kepastian hukum tentang apa yang dialaminya. Tapi perlu kita ketahui sebenarnya kesalahan maupun pelanggaran itu juga tidak sepenuhnya dilakukan oleh para oknum tentara. Masyarakat sipil mempunyai hak untuk hidup tentara pun demikian. UU No. 39 tahun 1999 juga menentukan Kewajiban Dasar Manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28i ayat 5 (amandemen ke 2) yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. Pasal 28j ayat 1 dan 2 (amandemen ke 2) yang intinya setiap manusia wajib menghormati hak asasi manusia dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Jadi dalam masalah ini kita perlu secara cermat menanggapi kasus-kasus seperti ini karena permasalahan yang demikian sangatlah kompleks dan sangat rentan terhadap perpecahan atau ancaman diintegrasi bangsa. Hak Asasi Manusia: Makna dan Historisitas. Dari membandingkan beberapa definisi tentang hak, ia dapat dimaknai sebagai sesuatu nilai yang diinginkan seseorang untuk melindungi dirinya, agar ia dapat memelihara dan meningkatkan kehidupannya dan mengembangkan kepribadiannya. Hak itu mengimplisitkan kewajiban, karena pada umumnya seseorang berbicara tentang hak manakala ia mempunyai tuntutan yang harus dipenuhi pihak lain. Dalam pergaulan masyarakat, adalah mustahil membicarakan tanpa secara langsung mengaitkan hak itu dengan kewajiban orang atau pihak lain. Dari sejumlah hak-hak manusia itu ada yang dinilai asasi. Dalam kata asasi terkandung makna bahwa subjek yang memiliki hak semacam itu adalah manusia secara keseluruhan, tanpa membedakan status, suku, adat istiadat, agama, ras, atau warna kulit, bahkan tanpa mengenal kenisbian relevansi menurut waktu dan tempat. Dengan demikian, hak asasi manusia haruslah sedemikian penting, mendasar, diakui oleh semua peradaban, dan mutlak pemenuhannya. Kesadaran akan hak asasi dalam peradaban Barat timbul pada abad ke-17 dan ke 18 Masehi sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja kaum feodal terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan. Sebagaimana dapat diketahui dalam sejarah, masayarakat manusia pada zaman dahulu terdiri dari dua lapisan besar : lapisan atas, minoritas, yang mempunyai hak-hak; dan lapisan bawah, yang tidak mempunyai hak-hak tetapi hanya mempunyai kewajiban-kewajiban, sehingga mereka diperlakukan sewenang-sewenang oleh lapisan atas. Kesadaran itu memicu upaya-upaya perumusan dan pendeklerasian HAM, menurut catatan sejarah HAM berkembang melalalui beberapa tahap. Hal ini terutama dapat dilihat dalam sejarah ketatanegaraan di Inggris dan Prancis. Yaitu ditandainya dengan keberhasilan rakyat Inggris memperoleh hak tertentu dari raja dan pemerintahan Inggris yang dituangkan dalam berbagai piagam seperti: Petition Of Rights tahun 1628, Habeas Corpus Act tahun 1679 dan Bill Of Rights tahun 1689 serta dikeluarkannya Declaration des D du Citoyen tahun 1789 di Prancis. Selain dua negara di atas, Bill Of Rights juga terjadi di negara bagian Virginia tahun 1776, deklarasi kemerdekaan 13 Negara Bagian Amerika Serikat tahun 1789. Setelah berakhirnya perang dunia I dan II dibentuk PBB dan dikeluarkan pernyataan HAM internasional : Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948, dan disusul dengan Covenant on Civil and Political Rights tahun 1966 dan Covenant on Economic, Social and Cultur Rights tahun 1966 dan Optional Protocol to he Covenant on Civil and Political Rights tahun 1966. Kempat dokumen HAM internasional sering disebut sebagai The International Bill Of Human Rights. Dokumen-dokumen tersebut merupakan instrumen normatif HAM internasional yang harus dihormati dan dipatuhi oleh setiap negara anggota PBB. Bahkan dalam Covenant on Civil and Political Rights dimuat beberapa HAM yang penerapannya tidak dapat diperkecualikan meskipun dalam keadaan sabagai luar biasa. Apapun kedaaannya hak-hak yang dianggap sebagai intisari dari HAM harus tetap dihormati. Adanya pengakuan dan perlindungan kedudukan pribadi dalam instrumen HAM tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam nilai dan norma yang mendasari hubungan antar negara. HAM yang dulu lebih merupakan urusan dalam negri masing-masing negara telah bergeser menjadi nilai dan hubungan internasional, yaitu dibuktikan dengan adanya persetujuan semua negara, setidak-tidaknya negara-negara anggota PBB terhadap deklarasi, konvensi dan konvenan HAM internasional. Deklarasi PBB tersebut dapat diklasifakasikan dalam tiga katagori: Hak-hak asasi manusia di atas, walaupun merupakan dekalarasi PBB dimana seluruh bangsa dari pelbagai penjuru dunia terlibat, namun harus diakui berasal dari buah pemikiran dan anak peradaban barat. Pengaturan HAM di Indonesia dapat dilihat dari berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 serta peraturan perundangan lain diluar UUD 1945, misalnya HAM yang berhubungan dengan proses peradilan dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan sebagainya. Sedangkan konsepsi HAM bangsa Indonesia dapat dilihat dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan tercantum dalam Bidang Pembangunan Hukum yang menyatakan bahwa : "HAM sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa adalah hak-hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia dan Meliputi : hak untuk hidup layak, hak memeluk agama dan beribadat menurut agama masing-masing, hak untuk berkeluarga dan memperoleh keturunan melalui perkawinan yang sah, hak untuk mengembangkan diri termasuk memperoleh pendidikan, hak untuk berusaha, hak milik perseorangan, hak memperoleh kepastian hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum, keadilan dan rasa aman, hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul." Dari latar historis beberapa perumusan dan dekalarasi HAM (yaitu: perlindungan terhadap kebebasn individu di depan kekuasan raja, kaum feodal atau negara yang domina atau tersentaralisasi), dan kesadaran ontologis tentang struktur deklarasi PBB, serta kesadaran historis tentang peradaban yang melahirkannya, dapatlah diidentifikasi karektaristik utama HAM. Perspektif Barat dalam melihat HAM dapat disebut bersifat antrhoposentris, dengan pengertian bahwa manusia dipandang sebagai ukuran bagi segala sesuatu karena ia adalah pusat atau ttitik tolak dari semua pemikiran dan perbuatan. Produk dari perspektif antrhoposentris ini tidak lain adalah individu yang otonom. Hak dapat dimaknai sebagai suatu nilai yang diinginkan seseorang untuk melindungi dirinya, agar ia dapat ia memelihara dan meningkatkan kehidupannya dan mengembangkan kepribadiannya. Ketika diberi imbuhan asasi, maka ia sedemikian penting, mendasar, diakui oleh semua peradaban, dan mutlak pemenuhannya. Setelah melalui proses yang panjang, kesadaran akan hak asasi manusia mengglobal sejak 10 Desember 1948 dengan ditetapkannya oleh PBB Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia. Deklarasi PBB ini, juga deklarasi-deklarasi sebelumnya, dirancang untuk melindungi kebebasan individu di depan kekuasaan raja, kaum feodal, atau negara yang cenderung dominan dan terdesentralisasi. Karena itu, deklarasi-deklarasi tersebut, yang nota bene anak peradaban Barat, melihat hak-hak asasi manusia dalam perspektif anthroposentris. Dalam hal pelaksanaan hak-hak asasi manusia dalam Pancasila yang perlu mendapat perhatian kita adalah bahwa disamping hak-hak asasi, wajib-wajib asasi harus kita penuhi terlebih dahulu dengan penuh rasa tanggungjawab. Hak-hak asasi manusia dilaksanakan dalam rangka hak-hak serta kewajiban warga Negara. 2. 3. Krisis Ekonomi TAHUN 1998 menjadi saksi bagi tragedi perekonomian bangsa. Keadaannya berlangsung sangat tragis dan tercatat sebagai periode paling suram dalam sejarah perekonomian Indonesia. Mungkin dia akan selalu diingat, sebagaimana kita selalu mengingat black Tuesday yang menandai awal resesi ekonomi dunia tanggal 29 Oktober 1929. Hanya dalam waktu setahun, perubahan dramatis terjadi. Prestasi ekonomi yang dicapai dalam dua dekade, tenggelam begitu saja. Dia juga sekaligus membalikkan semua bayangan indah dan cerah di depan mata menyongsong milenium ketiga. Selama periode sembilan bulan pertama 1998, tak pelak lagi merupakan periode paling hiruk pikuk dalam perekonomian. Krisis yang sudah berjalan enam bulan selama tahun 1997,berkembang semakin buruk dalam tempo cepat. Dampak krisis pun mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat, dunia usaha. Dana Moneter Internasional (IMF) mulai turun tangan sejak Oktober 1997, namun terbukti tidak bisa segera memperbaiki stabilitas ekonomi dan rupiah. Bahkan situasi seperti lepas kendali, bagai layang-layang yang putus talinya. Krisis ekonomi Indonesia bahkan tercatat sebagai yang terparah di Asia Tenggara. Seperti efek bola salju, krisis yang semula hanya berawal dari krisis nilai tukar baht di Thailand 2 Juli 1997, dalam tahun 1998 dengan cepat berkembang menjadi krisis ekonomi, berlanjut lagi krisis sosial kemudian ke krisis politik. Akhirnya, dia juga berkembang menjadi krisis total yang melumpuhkan nyaris seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa. Katakan, sektor apa di negara ini yang tidak goyah. Bahkan kursi atau tahta mantan Presiden Soeharto pun goyah, dan akhirnya dia tinggalkan. Mungkin Soeharto, selama sisa hidupnya akan mengutuk devaluasi baht, yang menjadi pemicu semua itu. Efek bola salju Faktor yang mempercepat efek bola salju ini adalah menguapnya dengan cepat kepercayaan masyarakat, memburuknya kondisi kesehatan Presiden Soeharto memasuki tahun 1998, ketidakpastian suksesi kepemimpinan, sikap plin-plan pemerintah dalam pengambilan kebijakan, besarnya utang luar negeri yang segera jatuh tempo, situasi perdagangan internasional yang kurang menguntungkan, dan bencana alam La Nina yang membawa kekeringan terburuk dalam 50 tahun terakhir. Dari total utang luar negeri per Maret 1998 yang mencapai 138 milyar dollar AS, sekitar 72,5 milyar dollar AS adalah utang swasta yang dua pertiganya jangka pendek, di mana sekitar 20 milyar dollar AS akan jatuh tempo dalam tahun 1998. Sementara pada saat itu cadangan devisa tinggal sekitar 14,44 milyar dollar AS. Terpuruknya kepercayaan ke titik nol membuat rupiah yang ditutup pada level Rp 4.850/dollar AS pada tahun 1997, meluncur dengan cepat ke level sekitar Rp 17.000/dollar AS pada 22 Januari 1998, atau terdepresiasi lebih dari 80 persen sejak mata uang tersebut diambangkan 14 Agustus 1997. Rupiah yang melayang, selain akibat meningkatnya permintaan dollar untuk membayar utang, juga sebagai reaksi terhadap angka-angka RAPBN 1998/ 1999 yang diumumkan 6 Januari 1998 dan dinilai tak realistis. Krisis yang membuka borok-borok kerapuhan fundamental ekonomi ini dengan cepat merambah ke semua sektor. Anjloknya rupiah secara dramatis, menyebabkan pasar uang dan pasar modal juga rontok, bank-bank nasional dalam kesulitan besar dan peringkat internasional bank-bank besar bahkan juga surat utang pemerintah terus merosot ke level di bawah junk atau menjadi sampah. Puluhan, bahkan ratusan perusahaan, mulai dari skala kecil hingga konglomerat, bertumbangan. Sekitar 70 persen lebih perusahaan yang tercatat di pasar modal juga insolvent atau nota bene bangkrut. Sektor yang paling terpukul terutama adalah sektor konstruksi, manufaktur, dan perbankan, sehingga melahirkan gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengangguran melonjak ke level yang belum pernah terjadi sejak akhir 1960-an, yakni sekitar 20 juta orang atau 20 persen lebih dari angkatan kerja. Akibat PHK dan naiknya harga-harga dengan cepat ini, jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan juga meningkat mencapai sekitar 50 persen dari total penduduk. Sementara si kaya sibuk menyerbu toko-toko sembako dalam suasana kepanikan luar biasa, khawatir harga akan terus melonjak. Pendapatan per kapita yang mencapai 1.155 dollar/kapita tahun 1996 dan 1.088 dollar/kapita tahun 1997, menciut menjadi 610 dollar/kapita tahun 1998, dan dua dari tiga penduduk Indonesia disebut Organisasi Buruh Internasional (ILO) dalam kondisi sangat miskin pada tahun 1999 jika ekonomi tak segera membaik. Data Badan Pusat Statistik juga menunjukkan, perekonomian yang masih mencatat pertumbuhan positif 3,4 persen pada kuartal ketiga 1997 dan nol persen kuartal terakhir 1997, terus menciut tajam menjadi kontraksi sebesar 7,9 persen pada kuartal I 1998, 16,5 persen kuartal II 1998, dan 17,9 persen kuartal III 1998. Demikian pula laju inflasi hingga Agustus 1998 sudah 54,54 persen, dengan angka inflasi Februari mencapai 12,67 persen. Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Jakarta (BEJ) anjlok ke titik terendah, 292,12 poin, pada 15 September 1998, dari 467,339 pada awal krisis 1 Juli 1997. Sementara kapitalisasi pasar menciut drastis dari Rp 226 trilyun menjadi Rp 196 trilyun pada awal Juli 1998. Di pasar uang, dinaikkannya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) menjadi 70,8 persen dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) menjadi 60 persen pada Juli 1998 (dari masing-masing 10,87 persen dan 14,75 persen pada awal krisis), menyebabkan kesulitan bank semakin memuncak. Perbankan mengalami negative spread dan tak mampu menjalankan fungsinya sebagai pemasok dana ke sektor riil. Di sisi lain, sektor ekspor yang diharapkan bisa menjadi penyelamat di tengah krisis, ternyata sama terpuruknya dan tak mampu memanfaatkan momentum depresiasi rupiah, akibat beban utang, ketergantungan besar pada komponen impor, kesulitan trade financing, dan persaingan ketat di pasar global. Selama periode Januari-Juni 1998, ekspor migas anjlok sekitar 34,1 persen dibandingkan periode sama 1997, sementara ekspor nonmigas hanya tumbuh 5,36 persen. Anomali Krisis kepercayaan ini menciptakan kondisi anomali dan membuat instrumen moneter tak mampu bekerja untuk menstabilkan rupiah dan perekonomian. Sementara di sisi lain, sektor fiskal yang diharapkan bisa menjadi penggerak ekonomi, juga dalam tekanan akibat surutnya penerimaan. Situasi yang terus memburuk dengan cepat membuat pemerintah seperti kehilangan arah dan orientasi dalam menangani krisis. Di tengah posisi goyahnya, Soeharto sempat menyampaikan konsep "IMF Plus", yakni IMF plus CBS (Currency Board System) di depan MPR, sebelum akhirnya ide tersebut ditinggalkan sama sekali tanggal 20 Maret, karena memperoleh keberatan di sana-sini bahkan sempat memunculkan ketegangan dengan IMF, dan IMF sempat menangguhkan bantuannya. Ditinggalkannya rencana CBS dan janji pemerintah untuk kembali ke program IMF, membuat dukungan IMF dan internasional mengalir lagi. Pada 4 April 1998, Letter of Intent ketiga ditandatangani. Akan tetapi kelimbungan Soeharto, telah sempat menghilangkan berbagai momentum atau kesempatan untuk mencegah krisis yang berkelanjutan. Bahkan memicu adrenali masyarakat, yang sebelumnya terbilang tenang menjadi beringas. Kemarahan rakyat atas ketidakberdayaan pemerintah mengendalikan krisis di tengah harga-harga yang terus melonjak dan gelombang PHK, segera berubah menjadi aksi protes, kerusuhan dan bentrokan berdarah di Ibu Kota dan berbagai wilayah lain, yang menuntun ke tumbangnya Soeharto pada 21 Mei 1998. Tragedi berdarah ini memicu pelarian modal dalam skala yang disebut-sebut mencapai 20 milyar dollar AS, gelombang hengkang para pengusaha keturunan, rusaknya jaringan distribusi nasional, terputusnya pembiayaan luar negeri, dan ditangguhkannya banyak rencana investasi asing di Indonesia. Munculnya pemerintahan baru yang tidak memiliki legitimasi, dan lebih sibuk dengan manuvernya untuk merebut hati rakyat, tidak banyak menolong keadaan. Pemburukan kondisi ekonomi, sosial, dan politik dengan cepat ini setidaknya terus berlangsung hingga kuartal kedua, bahkan kuartal ketiga 1998. Begitulah, kita telah menyaksikan episode terburuk perekonomian sepanjang tahun 1998. Pemulihan Ekonomi Tergantung Penyelesaian Agenda Politik PELAKSANAAN agenda politik secara aman, lancar, tertib dan sesuai dengan aspirasi sebagian besar rakyat merupakan keharusan, apabila diinginkan ekonomi akan segera pulih. Sebaliknya, bila kerusuhan sosial terus meningkat dan pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka pemulihan ekonomi sulit diharapkan dalam waktu cepat. Laksamana Sukardi menilai, kondisi perekonomian di tahun 1999 berada dalam situasi yang kritis. Artinya perekonomian nasional berada di persimpangan jalan antara kemungkinan terjadi recovery dan kehancuran. Peluangnya separuh-separuh. Investor bersikap menunggu, apakah pemilu akan berjalan jujur dan adil, serta demokratis. Kedua hal itu menjadi syarat pembentukan pemerintahan yang bisa dipercaya rakyat. Apabila demikian, maka dengan cepat ekonomi Indonesia akan pulih, karena investor pasti akan datang kembali ke Indonesia. Oleh karena itu, keinginan seluruh rakyat Indonesia yang menghendaki agar pemilu berlangsung jujur, adil, transparan, serta demokratis harus benar-benar dilaksanakan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Menurut dia, masuknya aliran modal asing sebagai jalan terbaik dalam pemulihan ekonomi hanya bisa terjadi kalau ada pemerintahan yang bersih, didukung rakyat, adanya kepastian hukum dan sistem peradilan yang independen. Suksesnya pemilu dan Sidang Umum di tahun 1999 tidak serta merta terjadi begitu saja. Mulai saat ini harus dipersiapkan. Namun bayangan kegagalan masih berkecamuk, mengingat intensitas kekerasan dan kejadian perampokan dan penjarahan yang membuat masyarakat merasa tidak aman masih sering terjadi. MELIHAT pentingnya faktor penyelesaian politik, rencana pegelaran dialog nasional sangat penting. Melalui dialog nasional tersebut, diharapkan tokoh-tokoh yang terlibat menyamakan persepsi bahwa pemilu harus berhasil dan sesuai aspirasi rakyat. Kita sama-sama menghendaki, pemerintahan yang demokratis dan didukung rakyat. Pemerintah sekarang berani mengakui, bahwa dirinya bersifat transisi dan hanya mempersiapkan pemerintahan yang akan datang. Sebaliknya tokoh-tokoh nasional juga harus berani mengakui pemerintahan yang sekarang. Selain masalah politik, pembenahan sektor ekonomi terutama moneter juga sangat penting, apabila kita mengharapkan pemulihan ekonomi. Dua persoalan mendasar yang harus diselesaikan, yaitu restrukturisasi perbankan dan utang luar negeri. Pertama, restrukturisasi perbankan harus berhasil. Rencana rekapitalisasi kemungkinan besar tidak akan berhasil. Oleh karena itu, pemerintah harus berani melakukan penutupan bank-bank yang memang tidak solvent, dengan demikian hanya tinggal sedikit bank yang kuat dan profesional. Sebelum mengatasi perbankan swasta, bank-bank BUMN harus juga selesai. Apabila persoalan bank ini tidak diselesaikan, maka tidak akan ada kegiatan ekonomi, karena tidak ada kodal kerja dan perdagangan. Kedua, masalah utang luar negeri pemerintah dan swasta. Seberapa jauh masalah utang LN ini bisa diselesaikan. Sebab, mengakhiri krisis perbankan kepercayaan dunia internasional terhadap pemerintah tergantung dari penyelesaian utang tersebut. Bila default, maka kredibilitas turun dan investor enggan masuk ke Indonesia. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Haryadi B Sukamdani mengatakan, sebagai pengusaha pihaknya memang harus optimis. Tetapi kalau melihat di lapangan terutama perkembangan politik yang ada, maka yang ada hanya rasa waswas dan gamang. Sebab pemilu masih jauh, tetapi intensitas kekerasan sudah cukup tinggi, apalagi nanti kalau mendekati kampanye dan pemilu. Oleh karena itu sikap para pengusaha di tahun 1999 ini sudah pasti akan menunggu. Investasi tidak akan ada. Yang terjadi, para pengusaha hanya meningkatkan volume dan penjualan dari yang sudah ada. Pengusaha tidak mungkin mengandalkan pasar domestik, tetapi luar negeri. Kalau penyelesaian politiknya baik, masyarakat mendukung pemerintahan yang baru, maka ekonomi akan cepat sekali kembalinya. Yang dikhawatirkan ialah kalau terjadi gejolak sosial akibat kegagalan pemilu yang tidak menampung aspirasi rakyat. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti itu, dunia usaha melihat kondisi perekonomian nasional di tahun 1999 ibarat seseorang yang sedang mengendarai mobil di tengah "kabut tebal". Kabut tebal (situasi sosial politik-Red) menyebabkan pengendara (baca: pengusaha) tidak bisa memandang jauh ke depan. Atas dasar pertimbangan keselamatan, maka pengendara itu tidak punya pilihan lain kecuali menghentikan perjalanannya dan menunggu sampai kabut itu berlalu. Itu berarti, pemerintah sejak sekarang harus bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi dan politik yang di dalam negeri. Transparan, tegas, jelas, dan cepat diperlukan. Jangan sampai malah menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan. Sistem ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru bersifat “birokrat otortarian” yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan-keputusan nasional hamper sepenuhnya berada di tangan penguasa bekerjasama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat. Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa, dalam kenyataannnya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan pengusaha. Krisis ekonomi yang terjadi di dunia dan melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk sehingga kepailitan yang diderita oleh para pengusaha harus di tanggung oleh rakyat. Dalam kenyataannnya sector ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa krisis dewasa ini adalah ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang berbasis pada usaha rakyat. Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut : “Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang lebih dikenal dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah maka pemerintah harus secara konsisten menghapus KKN serta mengadili oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. Ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha”. 1. Kesimpulan Kondisi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dewasa ini serta penyimpangan implementasi Pancasila pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang menimbulkan gerakan reformasi di Indonesia sehingga terjadilah suatu perubahan yang cukup besar dalam berbagai bidang terutama bidang kenegaraan, hukum maupun politik.

Komunitas Vegetasi

Di alam jarang sekali di temukan kehidupan yang secara individu terisolasi, biasanya suatu kehidupan lebih suka mengelompok ataumembentuk koloni. Kumpulan berbagai jenis organism disebut komunitas biotik yang terdiri atas komunitas tumbuhan ( Vegetasi ), komunitas hewan dan komunitas jasad renik. Ketiga macam komunistas itu berhubungan erat dan saling bergantung. Ilmu untuk menelaah komunitas ( masyarakat ) ini disebut sinekologi. Di dalam komunitas percampuran jenis – jenis tidak demikian terjadi, melainkan setiap spesies menempati ruang tertentu sebagai kelompok yang saling mengatur di antara mereka. Kelompok ini disebut populasi sehingga populasi merupakan kumpulan individu – individu dari satu macam spesies. Oosting memberikan definisi, komunitas adalah kumpulan organism hidup yang saling berhunungan baik antara mereka maupun lingkungan. Dari batasan yang ada, komunitas mempunyai beberapa kekhususan yaitu : 1. Komunitas biotic sebagai campuran hewan dan tumbuhan dalam jumlah besar di suatu habitat, merupakan bagian terbesar dari ekosistem dan di cirikan adanya hubungan interaksi antara komponen biotic dan abiotik 2. Karena dalam habitat, utama biasanya kondisi lingkungan tidak besar variasinya maka tumbuhan yang ada menunjukkan kesenangan / perilaku yang khas sesuai dengan kndisi lingkungan itu. 3. Komunitas sebagai satu kesatuan sering terlihat batasnya, tetapi batas itu kadang – kadang tidak jelas. 4. Padang alang- alang, hutan tusam, di tentukan oleh unsure organismenya. 5. Selalu ada koeksistensi ( kooperasi ) 6. Adanya dominasi spesies 7. Di dalam komunitas selalu terjadi suksesi atau perubahan meskipun secara lambat. Komposisi Komunitas Karena ada hubungan yang hahs antara lingkungan dan organism, maka komunitas di suatu vegetasi di permukaan bumi ini menunjukkan diskontinyu. Sering sekali suatu komunitas bergabung atu tumpang tindih dengan komunitas lain. Karena tanggapan setiap spesies terhadap kondisi fisik, kimia maupun biotic disuatu habitat barlainan maka perubahan di suatu habitat cenderung mangakibatkan perubahan komposisi komunitas. Rentetan komunitas yang memperlihatkan pergantian gradual dalam suatu komposisi disebut continuum. Terdapat dua pandangan komposisi kmunitas yang berlawanan : 1. Pandangan Organisme 2. Pandangan individualism Panadangan organisme di kembangkan oleh clements. Menurut pandangan ini komunitas dianggap sebagai “ Organisme Super” yang merupakan stadium tertinggi per –kembangan organisasi organisme yang dari sel kejaringan, organ, spesies, populasi dan komunitas. Komunitas di anggap organisme super karena tumbuh beraturan dan di bawah keadaan tertentu dapat melakukan reproduksi dan secara fungsional memperlihatkan tingkatan yang lebih tinggi dari pada vegetasi / binatang atau individu yang membentuknya. Sedangkan pandangan individualistic dikembangkan oleh H. A Gleason yang di sokong oleh whittaker, Curtis dan Mc Intosh. Pandangan ini pendekatannya menekankan bahwa komunitas tidak perlu mencapai suatu komposisi yang seharusnya atau dalam keadaan stabil. Disini spesies merupakan bagian unit essensial karena hanya spesies dan bukannya komunitas yang dipengaruhi dalam antara hubungan dan distribusi. Suatu ekoton adalah suatu zona ( daerah ) peraliahan ( transisi ) atau pertemuan antara dua komunitas yang berbeda dan menunjukan sifat yang khas. Daerah transisi antara komunitas rumput dan hutan atau daerah peralihan teristerial merupakan contoh ekoton. Jadi ekoton merupakan pagar komunitas ( batas komunitas ). Seperti diketahui biasanya berubah secara perlahan – lahan atau secara gradient. Komunitas dapat berunbah secara tiba – tiba sebagai akibat lingkungan yang tiba – tiba terputus atau karena interaksi tanaman terutama kompetisi. Pada keadaan yang pertama ( tiba – tiba ) ekoton dapat di kenal jelas. Ciri – ciri yang khas dan batas yang jelas antara ekoton dan tetangganya ( disampingnya ) dengan demikian ekoton berisikan spesies yang lebih banyak dan kepadatan popilasi yang sering lebih dari komunitas disampingnya. Kecenderungan meningkatnya variasi dan kepadatan pada komunitas peralihan dikenal sebagai efek pinggir / tepi . Dalam komunitas vegetasi, tumbuhan yang mempunyai hubungan di antara mereka, mungkin pohon, semak, rumput, lumut kerak, dan thallophyta, tumbuhan – tumbuhan ini lebih kurang menempati strata atau lapisan dari atas ke bawah secara horizontal, hal ini disebut stratifikasi. Individu yang menempati lapisan yang berlainan menunjukkan perbedaan – perbedaan bentuk pedrtumbuhan, setiap lapisan komunitas kadang – kadang meliputi klas – klas morfologi individu yang berbeda seperti, strata yang paling tinggi merupakakan kanopi pohon – pohon atau liana. Pada umumnya komunitas vegetasi melalui beberapa tingkatan dan proses sebagai berikut : 1. Nudasi yaitu terjadinya awal suksesi yang waktu itu habitat karena sesuatu hal ( erosi, deposit, glacial, glassier, perubahan iklim, aktifitas biotic ) menjadi tidak berpenghuni ( kosong ) ] 2. Migrasi disini meliputi kolonisasi pertama jadi migrasi itu datangnya suatu tumbuhan disuatu habitat yang mengalami nudasi itu, kedatangan tumbuhan manusia sebagainya. 3. Eksesis yaitu merupakan proses pemantapan pendatang ( immigrasi ) tetapi meskipun demikian tidak semua pendatang itu berhasil di tempat yang baru. Ini merupakan kombinasi beberapa factor yang menyebabkan berhasilnya immigrasi tersebut di tempat baru itu. 4. Agregasi yaitu mulanya vegetasi pioneer itu dating dalam jumlah yang sangat kecil dan mereka tumbuh saling berjauhan, kemudian vegetasi ini akan membentuk organ – organ reproduktif yang biasanya mudah tersebar di seantero permukaan habitat itu kemudian embentuk kelompok – kelompok 5. Evolusi interaksi komunitas yaitu disini terjadi hubungan yang pada mulanya sederhana menjadi semakin kompleks antara lain eksploatasi, mutualisme dan koeksistensi dan sebagaianya. 6. Invasi yaitu dalam proses kolonisasi, germinalesz mempunyai sifat yang agresif dan mudah mengandalkan adaptasi sehingga mencapai seluruh lahan dari waktu ke waktu. Vegetasi itu tumbuh dan dan berkembang sehingga mencapai kemantapan. 7. Reaksi yaitu meliputi kondisi baru yang diciptakan dengan adanya vegetasi di suatu habitat. Pdaa dasarnya perubahan itu melalui cara : a. Pergantian sifat dan reaksi tanah. b. Dengan memodifikasi iklim 8. Stabilitas yaitu macam – macam interaksi baik antara individu, populasi vegetasi maupun antara vegetasi dan habitatnya membawa perubahan – perubahan yang gradual baik pada habitat maupun struktur vegetasi. 9. Klimaks yaitu merupakan tahap akhir perkembangan setelah stabilisasi. Secara pasti klimaks yang sebenarnya sukar dinyatakan karena komunitas dan lingkungan akan dapat saling berubah sesuai dengan sifat yang dinamik. Komunitas vegetasi diklasifikasikan dalam beberapa cara menurut kepentingan dan tujuannya. Pada umumnya dan yang banyak disukai ialah klasifikasi berdasrkan : a. Fisiognomi b. Habitat c. Komposisi dan dominasi spesies A. Fisiognomi adalah menunjukkan kenampakan umum komunitas tumbuhan. Komunitas tumbuhan yang besar dan menempati suatu habitat yang luas di klasifikasikan kedalam komponen komunitas sebagai dasar fisiognominya. B. Habitat adalah karena komunitas sering dinamik dengan kekhasan habitat maka habitat ini digunakan menjadi dasar pembagian komunitas. Pada umumnya dikaitkan dengan kandungan air tanah pada habitat yang bersangkutan. Menurut Clement vegetasi dapat dianalisa kedalam unit klas – klas berikut dalam urutan yang turun. 1. Formasi Menurut clement unit vegetasi terbesar adalah formasi tumbuhan. Formasi tumbuhan merupakan unit vegetasi yang besar di suatu wilayah yang ditunjukkan oleh beberapa bentuk pertumbuhan yang dominan, misalnya hutan di tunjukkan oleh pohon – pohon. Formasi tumbuhan merupakan hasil makroklimat da ini dikendalikan dan di tentukan batasnya oleh ilkim saja. Dengan lain perkataan formasi tumbuhan terjadi dalam suatu kesatuan iklim dan alam. 2. Assosiasi Setiap formasi klimaks, berisikan dua atau lebih pembagian yang lebih kecil yang dikatakan sebagai assosiasi yang ditandai oleh lebih dari satu spesies yang dominan dan khas. Jadi assosiasi adalah vegetasi regional, dalam formasi ini merupakan klimaks sub iklim dalam formasi umum. 3. Fasiasi ( Faciation ) Setiapa assosiasi pada dasarnya meliputi beberapa spesies dominan yang berisikan 2 atau lebih 2 sub unit. Setiap fasiasi dapat dihuni oleh dua atau lebih dominan, tetapi jumlah total dominan dalam fasiasi akan berkurang ( lebih kecil ) dari pada assosiasi. Variasi secara local dalam assosiasi disebut losiasi ( lociation) 4. Konsosiasi (Consociation ) Jika hanya terdapat satu dominan dalam klimaks. Konsosiasi merupakan unit komunitas yang lebih kecil denganm dominan tunggal dan masih mempunyai bentuk pertumbuhan yang mencirikan formasi. Unit vegetasi seperti itu terutama modifikasi oleh kondisi edhapik, misalnya konsosiasi Oak-Beech 5. Sosiasi ( Societeies ) Assosiasi dan konsosiasi dapat dianalisis lebih jauh kedalam beberapa komunitas kecil ( unit ) yang di bawah pengaruh langsung variasi habitat local komunitas. Ini didominasi oleh satu atau dua spesies lain dari dominan pada assosiasi dan konsosiasi. Unit yang lebih kecil disebut sosiasi. Dominasi sosiasi merupakan sub dominan dan dominan yang lebih ekonomis. Dengan demikian sosiasi merupakan dominan dalam dominan yang spesies dominan itu merupakan sub ordinat. Jika kita menganggap konsosiasi sebagai satu kesatuan. 6. Clans ( klans) Dalam setiap sosiasi dapat ditemukan dua atau lebih unit klimaks yang terkcil, ini yang disebut klans. Setiap klans merupakan agregasi kecil satu individu tetapi sangat local dan spesies dominan yang tertutup. Struktur komunitas vegetasi. Studi mengenai struktur dan klasifikasi komunitas tumbuhan dapat juga disebut fitososiologi. Analisisnya di sebut analisis vegetasi, yang terdiri atas analisis kualitatif dan kuantitaf.