April 06, 2012

Hukum Ushalli

BEBERAPA SEBAB UCAPAN NIAT “USHALLI” HARUS DITINGGALKAN : BY: Arif Dwi Santoso 1. Membaca niat ushalli tidak pernah dipraktekkan dan tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah B, berarti suatu bid’ah yang harus ditinggalkan, sebab jika tidak maka hanya akan membuat shalat kita tidak diterima oleh Allah; عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ "ص" مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. Barang siapa yang membuat hal yang baru di dalam perkaraku (praktek ibadah) yang tidak ada (contoh) di dalamnya dari perkara itu, maka (hal yang baru) itu ditolak. HR. Al-Bukhari : 2550 (2/959) dan Muslim : 4589 (5/132). 2. Membaca niat ushalli disertai keyakinan supaya shalatnya lebih sempurna, berarti dia telah menganggap lebih alim (tahu) bagaimanakah shalat yang lebih sempurna dibandingkan dengan shalat yang dipraktekkan dan diajarkan Rasulullah B; الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ Hari ini telah kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan kusempurnakan atas kalian nikmat-nikmatku dan aku ridha islam sebagai agama kalian.QS. Al-Maidah : 3 3. Membaca niat ushalli disertai keyakinan bahwa itulah praktek yang benar, dan seharusnya dilakukan, berarti dia telah menuduh Rasulullah S.A.W tidak menyampaikan risalah dalam hal ini cara shalat yang benar kepada ummatnya; الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالاَتِ اللهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلا اللهَ وَكَفَى بِاللهِ حَسِيبًا. Orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah dan takut kepada Allah dan tidak takut kepada siapapun melainkan Allah, dan cukup bagi Allah sebagai saksi. QS. Al-Ahzab : 39. 4. Membaca niat ushalli dengan niat agar Allah tahu bahwa dia mengerjakan shalat ini atau itu dengan niat betul-betul lillahi ta’ala berarti dia menganggap Allah bukan Dzat yang maha mengetahui apa yang tersembunyi di dalam dada, suatu kedurhakaan dan penghinaan kepada keagungan Allah ; قُلْ أَتُعَلِّمُونَ اللهَ بِدِينِكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيم. Katakan (wahai Muhammad) apakah kalian hendak memberi tahu kepada Allah tentang agama (niat ibadah) kalian, sedangkan Allah mengetahui apa yang di langit dan apa yang di bumi dan Allah mengetahui dengan segala sesuatu. QS. Al-Maidah : 3. إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ. Sesungguhnya Allah mengetahui pada keadaan dada (yang tersimpan di hati). QS. Luqman : 23. - Shalat yang benar dan sempurna adalah mengikut cara shalatnya Rasulullah S.A.W (bukan mengikut pendapat Imam ini atau imam itu), Rasulullah S.A.W telah bersabda; وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي. Dan Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku Shalat. HR. Al-Bukhari : 6819 (6/2647) - Khusus bagi penganut madzhab Syafii; Tidak ada satupun riwayat yang membuktikan bahwa imam as-Syafii rahimhullah membaca niat ketika akan shalat ataupun wudhu’. Dafy Prawiranegara Ass.lur saya saat ini sedang kuliah disalah 1 unvrsitas negri di sumatra, kemaren ada kuliah umum agama islam, kebetulan saya disuruh baca al-qur'an (ngaji klo kata mreka.red) dan kbetulan trnyata bacaan saya yg paling mendingan, akhirnya sang dosen menyuruh saya untuk menjelaskan tata cara solat, saya jelaskan kemudian dosen terheran2 knp saya tdk memakai usolli? Saya jawab itu taqlid,bid'ah tpi saya malah dianggap tdk paham agama,dan tdk tau sjarah islam. Amsol bagi sedulur2 yang punya penjelasan secara hukum & dalil yg menjelaskan usoli itu salah, agar saya bisa mejelaskan secara keilmuan dan semoga dosen dan teman2 saya mau ngaji, karena dosen memberi saya tugas untuk menghapal usolli dan do'a majelis, saya tdk ingin menghapalnya. Ajzkh..mohon jawabannya. Karena besok pagi saya kuliah umum lagi.wass wr.wb Ihsan Muhyiddin ‎@Dafy; sebaiknya si pak Dosen tdk perlu didebat, cukup berdiplomasi "budi luhur" contohnya; maaf pak sy dari sjk kecil tdk diajarkan mengamalkan membaca ushalli, tapi kami diajarkan untuk tetap menghormati keyakinan dan praktek amal ibadah orang lain. Perdebatan itu hanya cari menang bukan cari kebenaran, sdgkn sbg Mahasiswa posisi sampean saat ini masih lemah "dinilai" bukan "menilai". Ihsan Muhyiddin HUKUMNYA MEMBACA NIAT SHALAT Tanya : Apakah hukumnya membaca niat ketika akan shalat ? أُصَلِّي فَرْضَ ....، .... رَكَعَاتٍ إِمَامًا / مَأْمُومًا للهِ تَعالىَ Aku (niat) solat fardhu ….., ….. rakaat dengan menjadi imam/makmum kerana Allah Taala Jawab : Hukumnya adalah bid'ah, sbb Rasulullah S.A.W memulai shalatnya dengan takbir tanpa diawali dengan membaca niat, dan itulah Sunnah yang terbaik yang wajib kita ikuti, dalam hal ini beliau bersabda : إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ . … Ketika kamu berdiri untuk mengerjakan Shalat maka sempurnakanlah wudhu’ kemudian menghadaplah ke qiblat dan bertakbirlah. HR. Al-Bukhari : 5897 (5/2307), juga diriwayatkan oleh; Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah. Tanya : Ada yang mengatakan tapi niat “ushalli” …dst.” itukan dibaca sebelum takbir jadi tidak termasuk menambah rangkaian ibadah shalat maka tidak bisa dikatakan bid’ah ?. Jawab : Pendapat ini tidak benar sebab itu hanya dalih atau alasan yang dibuat-buat; Walaupun dia katakan “di luar shalat”, tapi pada kenyataannya mereka yang sudah terbiasa membaca niat “ushalli” tidak mau dan tidak berani meninggalkan kebiasaannya itu. Bahkan kebanyakan mereka menganggap tidak sempurna shalatnya orang yang tidak membaca niat “ushalli”, itu berarti mereka telah menganggap shalatnya Rasulullah B juga tidak sempurna karena beliau tidak membaca niat tersebut, padahal kita diperintahkan mengerjakan shalat sebagaimana yang beliau praktekkan, beliau bersabda; ... وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي. … Dan Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku (Nabi) Shalat. HR. Al-Bukhari : 605 (1/226) Kesimpulan : - Semua amalan yang kita kerjakan disertai niat dan niat itulah yang akan menentukan diterima atau tidaknya amal ibadah kita, berdasarkan sabda Nabi; إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. Sesungguhnya amal dengan niat dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang diniatkannya, maka barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin dia peroleh atau karena perempuan untuk dia nikahi maka hijrahnya adalah sesuai dengan apa yang dia berhijrah karenanya. HR. Al-Bukhari : 1 (1/1) Akan tetapi niat itu pekerjaannya hati bukan pekerjaan lisan, bukankah banyak orang yang antara lisan dengan hatinya tidak sama, sebagai perbandingan seseorang bersadaqah kepada pengemis dengan niat karena Allah tanpa diucapkan walaupun sedikit uang yang disadaqahkan tersebut maka dia akan mendapat pahala di sisi Allah, sebaliknya ada orang kaya yang memberi sadaqah $ 10,000 kepada orang miskin dengan mengatakan; Aku berikan uang $ 10,000 ini kepadamu dengan niat ikhlash lillahi ta’ala, aku tidak mengharap apa-apa darimu atau dari orang lain (tapi sebenarnya hatinya ingin disanjung sebagai dermawan maka sia-sialah sadaqah $ 10,000 tersebut dan ucapan niatnya itu sama sekali tidak berguna.
FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA Pengertian Fungsi dan Kedudukan Pancasila Secara umum, pengertian fungsi dan kedudukan Pancasila antara lain adalah sebagai : 1. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia 2. Dasar Filsafat Negara Indonesia 3. Ideologi Bangsa 1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa/Jati Diri Bangsa Sebelum Pancasila disahkan sebagai dasar filsafat, nilai-nilai Pancasila sudah ada pada diri bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup, misalnya nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan serta sebagai kausa materialis Pancasila. Jadi Bangsa Indonesia dan Pancasila tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia. Pandangan hidup dan filsafat hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam sikap, tingkah laku dan perbuatannya. Dari Pandangan hidup dapat diketahui cita-cita dan gagasan-gagasan yang akan diwujudkan bangsa Indonesia. Di dalam Pancasila terdapat tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan kerokhanian bangsa yang menjadi ciri masyarakat, sehingga Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia. 2. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia Ideologi berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. ‘logos’= ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat. Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara. Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan. Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup : 1. ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat. 2. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras. Jadi ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan. Ciri khas ideologi terbuka : 1. nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. 2. dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah. 3. tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri. 4. Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan. Jadi ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut. Hubungan filsafat dan Ideologi Filsafat sebagai pandangan hidup merupakan sistem nilai yang diyakini kebenarannya sehingga dijadikan dasar atau pedoman dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup dan sebagai dasar dan pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan demikian filsafat telah menjadi suatu sistem cita-cita/keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut praksis karena dijadikan landasan cara hidup manusia/masyarakat, sehingga filsafat telah menjelma menjadi ideologi. Sedangkan ideologi memiliki kadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan norma, dan sekaligus praksis karena menyangkut operasionalisasi, strategi dan doktrin. Ideologi juga menyangkut hal-hal yang berdasarkan satu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup bagaimana manusia harus bersikap dan bertindak. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi : 1. Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. 2. Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. 3. Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang. Keterbukaan Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.